HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AD (38) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan AD, polisi menyita total 143,59 gram narkotika jenis sabu.
AD ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, di pinggir Jalan Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat penangkapan, AD kedapatan membawa dua plastik klip kecil berisi sabu.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di tempat kos AD yang berlokasi di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Di sana, petugas menemukan dua plastik klip besar yang juga berisi sabu.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari AD, warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga ini, adalah seberat 143,59 gram,” terang Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan tersangka, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, lakban, dan plastik klip.
Saat ini, AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Angga Saputra)