HUKUM – Sebuah penggerebekan kilat di gang sempit Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara, mengungkap peredaran obat keras berskala menengah yang cukup mengkhawatirkan. Seorang pria paruh baya tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas pada Kamis (3/9/2026) sore, bukan karena mengedarkan sabu atau ekstasi, melainkan ribuan butir obat daftar G dan psikotropika yang kerap disalahgunakan sebagai “obat penenang” ilegal.
Tersangka berinisial URY (34), warga setempat, ditangkap sekitar pukul 16.20 WIB. Ia diduga tengah memainkan peran sebagai “tunggu” atau penjaga lapangan yang menunggu calon pembeli di lokasi yang telah ditentukan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan: 3.206 butir obat dengan rincian 3.000 butir termasuk dalam kategori obat daftar G (golongan keras) dan 206 butir lainnya merupakan psikotropika.
“Kami amankan barang bukti dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Ini adalah salah satu bentuk pengungkapan yang cukup besar untuk wilayah Purwokerto dalam beberapa waktu terakhir,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers singkat di Mapolresta.
Bukan Jaringan Biasa, Polisi Kembangkan ke Level Lebih Tinggi
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini bukan hanya jumlah barang bukti, tetapi juga modus operandi yang terstruktur. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan URY. Saat ini, Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap rantai pasok yang lebih besar.
“Kami menduga ini bukan aksi individu. Ada pemasok dan kemungkinan pembeli tetap yang terorganisir. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Petrus.
Dengan tegas, orang nomor satu di Polresta Banyumas ini mengingatkan bahwa peredaran obat-obatan tanpa resep dokter sama berbahayanya dengan narkotika. “Efeknya bisa merusak saraf dan kecanduan. Ini adalah musuh kita bersama,” tambahnya.
Imbauan Kapolresta: “Jangan Takut Lapor”
Di sisi lain, Kapolresta menyampaikan apresiasi tinggi kepada partisipasi warga yang memberikan informasi awal sehingga penggerebekan berhasil dilakukan. Ia mengajak masyarakat untuk menjadi “mata dan telinga” kepolisian di lingkungan masing-masing.
“Sinergi ini sangat efektif. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait obat-obatan, segera laporkan. Polisi akan menjaga kerahasiaan pelapor dan menindaklanjuti setiap informasi,” imbaunya.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, URY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis: Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan ancaman hukuman maksimal yang berat, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat ilegal di Banyumas.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








