Cilacap – Tumpang tindih kewenangan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa kerap menimbulkan perbedaan persepsi antar instansi dan lembaga yang menaungi pemerintahan desa. Untuk itu Inspektorat Kabupaten Cilacap mensosialisasikan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, di Pendopo Kecamatan Binangun pada Selasa (25/5/2021).
Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Cilacap Suhesti SH MH mengatakan, dengan adanya Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini, merupakan jalan keluar bagi persoalan pengawasan keuangan desa yang selama ini tumpang tindih.
“Misalnya pada saat Dispermades dan Camat melakukan pengawasan keuangan, kemudian tidak ditemukan penyimpangan. Namun pada saat Inspektorat melakukan audit justru ada temuan, ini terjadi karena tidak adanya regulasi yang mengatur tata kelola pengawasan keuangan disetiap instansi tersebut,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan, Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk mengatur tugas dan wewenang dari instansi dan lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan keuangan desa. Dalam Perbup itu dijelaskan, bahwa pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat antara lain dengan melakukan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan.
“Untuk tahapan pengawasan dilaksanakan dari tahap perencanaan, kemudian pelaksanaan dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pengawasannya. Bahkan kami juga melakukan pendampingan kepada setiap desa yang kebingungan, sehingga paradigma Inspektorat ini sudah bergeser. Dari yang tadinya seolah galak dan saat ini menjadi pembimbing setiap instansi,” tuturnya.
Suhesti menambahkan, untuk tugas pengawasan dan pendampingan yang dilakukan oleh Dispermades meliputi, monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan desa sesuai progres realisasi kegiatan di lapangan. Kemudian mendorong Tim Pendamping untuk melakukan pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengelolaan keuangan desa. Termasuk pengoperasian aplikasi dan mengkonsolidasikan laporan pertanggungjawaban.
“Sementara pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat antara lain, memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kemudian memberikan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa. Serta memberikan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan desa,” jelasnya.
Sedangkan tugas BPD, kata dia, hanya terbatas pada pengawasan kinerja pemerintahan desa. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman dan timbul penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan desa.
“Harapan kami setelah Perbup ini tersosialisasi, kepatuhan dari pelaporan pertanggungjawaban semakin meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.