INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengamat sebut molornya revisi Perda RTRW rugikan Cilacap

Sabtu, 13 Maret 2021
Pewarta : Wisnu A.N | Editor: Wisnu Adhi Nugroho | Kamis, 11 Maret 2021 01:14 WIB

Pengamat ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono, menyebut molornya penyelesaian revisi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah merugikan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan masyarakat secara umum terkait dengan investasi.

“Jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi di Cilacap akan sia-sia sebab perda ini menjadi fondasi utama bagi pemda untuk meraup investasi sebanyak mungkin,” katanya saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Rabu (10/3).

Menurut dia, Kabupaten Cilacap mempunyai potensi menjadi primadona bagi investor karena punya sekitar 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Apalagi, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kabupaten Cilacap sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) yang artinya pemerintah pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.

Selain itu, Kabupaten Cilacap juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran, serta ada juga kawasan industri antara lain pengisian gas elpiji, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, serta Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah pemkab sendiri. Ujung-ujungnya masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya,” ujarnya.

Hal tersebut bisa terjadi karena para calon investor tidak memperoleh kepastian ketika akan berinvestasi.

“Mereka (calon investor) akan ragu ketika menanamkan investasi sehingga ketika revisi Perda RTRW sudah disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor akan menghambat iklim investasi,” katanya.

Icuk berharap Pemkab Cilacap responsif terhadap isu investasi sebab sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik pemerintah pusat.

“Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi daerah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah,” ujarnya.

Ia juga menyebut dampak pengesahan Perda RTRW yang molor itu ada dua poin yakni investasi dan penyerapan APBD Kabupaten Cilacap yang menjadi tidak optimal.

Ia mencontohkan satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD Cilacap tidak bisa optimal yakni pembangunan gedung baru Kejari Cilacap yang menggunakan APBD terhambat gara-gara tidak kunjung selesainya revisi Perda RTRW.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Revisi Perda RTRW belum selesai, pembangunan gedung baru Kejari Cilacap terhambat

Selanjutnya

BMKG prakirakan Banjarnegara masuki awal musim kemarau pada Juni 2021

TERBARU

85 Ribu Kendaraan Melintas di Ajibarang, Polresta Banyumas Siapkan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik

85 Ribu Kendaraan Melintas di Ajibarang, Polresta Banyumas Siapkan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik

Jumat, 20 Maret 2026

Diduga Curi Burung Murai, Pemuda Kembaran Diamankan dan Berdamai dengan Korban

Diduga Curi Burung Murai, Pemuda Kembaran Diamankan dan Berdamai dengan Korban

Jumat, 20 Maret 2026

Kodim 0701/Banyumas Siagakan Puluhan Personel di Enam Titik Rawan Macet

Kodim 0701/Banyumas Siagakan Puluhan Personel di Enam Titik Rawan Macet

Jumat, 20 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

BMKG prakirakan Banjarnegara masuki awal musim kemarau pada Juni 2021

PMI bangun klinik kesehatan di Banjarnegara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com