Cilacap – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak nyaris ke semua sektor. Salah satunya pariwisata.
Di Cilacap, selain pengelola objek wisata, PPKM Darurat yang mengharuskan objek wisata tutup juga berdampak untuk pelaku usaha lainnya. Paling terdampak adalah pedagang di dalam atau sekitar objek wisata.
Turilah, salah satu pedagang di Objek Wisata Kemit Forest, Cilacap, mengaku penutupan objek wisata membuat pendapatannya mati total. Pasalnya, penutupan Kemit Forest juga berarti menutup aktivitas di sekitarnya.
“Berhenti jualan lagi. Otomatis tidak ada pendapatan,” ucap dia.
Dia berharap, usai PPKM Darurat yang kemudian diperpanjang, pariwisata mendapat kelonggaran. Pasalnya, ratusan orang menggantungkan mata pencahariannya di objek wisata.
“Waktu belum PPKM Darurat, sempat buka lagi. Lumayan meskipun tidak seramai kondisi normal. Kalau sekarang sudah mati total,” ucap dia.
Ketua Paguyuban Pedagang Kemit Forest Tono Sartono berharap agar pemerintah segera membuka pariwisata. Dia juga mengaku siap menerapkan protokol kesehatan, agar objek wisata tidak menjadi klaster Covid-19.
“Pedagang siap. Harapannya agar pariwisata segera dibuka,” ucap Tono.
Diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4. Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021, disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non-esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Cilacap masuk dalam level 3 bersama dengan sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.