INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pembatasan Solar Mulai Dikeluhkan di Purbalingga, Pembeli Didata Nopol dan Nomor Telepon

Jumat, 12 November 2021

PURBALINGGA – Pembatasan solar bersubsidi bagi kendaraan roda empat dan angkutan umum semakin terasa. Meski pembatasan solar bersubsidi sudah diatur sejak tahun 2020 lalu, namun kini semakin dirasakan oleh pengguna mobil.

“Kalau dibatasi dan stok atau kuotanya ada, tidak masalah. Saya sempat mengisi di SPBU, katanya habis. Harus menunggu beberapa jam kemudian,” tutur Haryanto, warga Purbalingga, sebagai pengguna mobil berbahan bakar solar, Kamis (11/11).

Tak hanya itu, saat mengisi solar juga dimintai nomor telepon dan nopol kendaraan. Hal itu tidak menjadi masalah berarti. Namun menurut informasi dari Pertamina, kendaraan roda empat perorangan dibatasi per hari 60 liter solar.

“Kendaraan angkutan umum 80 liter per hari per kendaraan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, terkait pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Andi, salah satu petugas SPBU di Purbalingga mengatakan, adanya pembatasan ini sudah berlaku dan berjalan. Hanya saja jika stok habis, karena kuota yang didapatkan sedikit.

“Biasanya untuk solar subsidi industri kecil dan UMKM menyertakan surat pengantar dari dinas terkait. Baru bisa dilayani,” tuturnya.

Kepala Dinperindagkop Purbalingga, Johan Arifin mengatakan, Kabupaten Purbalingga sedang mengusulkan adanya kenaikan kuota solar subsidi. Informasinya ada penambahan kuota 3 persen. Namun Johan belum bisa memastikan volumenya. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jual Satwa Langka lewat COD, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Selanjutnya

Bupati Purbalingga Kukuhkan 239 Kepala SD dan SMP, Ini Pesannya

Selanjutnya

Bupati Purbalingga Kukuhkan 239 Kepala SD dan SMP, Ini Pesannya

321 PNS di Banjarnegara Terima SK Kenaikan Pangkat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com