CILACAP – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2022 masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah sampai saat ini.
“Kita tunggu tanggal 20 (November) soal surat keputasan Gubernur dulu, baru kita rapatkan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha, Rabu (10/11).
Dikdik mengatakan, sesuai prosedur, Depekab Cilacap harus menunggu SK terkait pembahasan UMK 2022. Karena itu, sampai saat ini dari pihak yang berkepentingan, seperti Apindo atau serikat pekerja juga belum mengusulkan besaran UMK 2022.
“Belum ada usulan, nanti ada ukuran-ukuran (pedoman), dan tidak bisa keluar dari itu,” imbuhnya.
Kemudian terkait unsur Depekab yang sempat dihapus yakni unsur akademisi dan unsur pakar, Dikdik pastikan telah dikembalikan ke Depekab. “Unsur-unsur (akademisi dan pakar) sudah dikembalikan,” tandasnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Kabupaten Cilacap Dwi Antoro Widagdo menyampaikan, kelompok pekerja saat ini cukup gelisah atas wacana pemerintah pusat yang menyebutkan tidak ada kenaikan UMK di 2022, dengan alasan inflasi dan perekonomian belum pulih akibat pandemi Covid-19.
“UMK Cilacap saja belum sepenuhnya memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jadi kita mohon KHL ini bisa terpenuhi seratus persen sebagai dasar untuk menaikan UMK Cilacap yang sebelumnya pernah peringkat 1 se Jawa Tengah, tetapi saat ini di peringkat 6,” jelas Widagdo.
Wacana tidak ada kenaikan UMK menurut dia berbanding terbalik dengan perkembangan inflasi yang positif, dan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, dengan kasus Covid-19 yang terus menurun.
“Jadi kami mengusulkan UMK Cilacap naik, kita realistis menuntut UMK bisa naik di angka 10 persen,” tandas dia.
Harapan Serikat Pekerja tersebut berbanding terbalik dengan keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cilacap. Apindo menilai, dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, belum tepat jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap pada 2022 naik.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cilacap Budi Sadewo mengungkapkan, melihat pandemi covid-19 yang belum selesai, pengusaha berharap UMK 2022 tidak naik, atau tetap di angka Rp 2.228.904, sama seperti UMK 2021.
“Kalau harapan pengusaha otomatis (UMK 2022) tidak naik. Kalau turun kan tidak mungkin. (Alasannya) pandemi belum berakhir,” jelasnya.
Meski sudah di level 2, menurut dia belum semua sektor usaha di Kabupaten Cilacap khususnya sudah pulih 100 persen. “Meski covid-19 sudah mulai menurun, belum semua sektor usaha sudah pulih 100 persen,” terang dia. (nas)