POLITIK – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kejelasan sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah beredarnya informasi yang dinilai simpang siur.
Partai berlambang banteng itu merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN 2026 untuk meluruskan pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja negara, bukan dari sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi diperlukan karena banyak kader partai di berbagai tingkatan mulai DPD, DPC hingga masyarakat mempertanyakan asal-usul pendanaan program tersebut.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026) dikutip dari laman wartakota.live.com.
Menurut Esti, berdasarkan dokumen resmi negara, dana MBG tercantum dalam lampiran APBN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Dalam dokumen tersebut, disebutkan alokasi sebesar Rp 223,5 triliun dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan digunakan untuk program MBG.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” tegasnya.
Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG merupakan hasil efisiensi kementerian/lembaga.
Ia mengajak publik merujuk pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam penjelasan Pasal 22 UU tersebut, disebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Selain itu, regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid itu tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Adian menegaskan, penyampaian data tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” ujar Adian. (Angga Saputra)







