Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Effendi Muara Sakti Simbolon. Pemecatan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada 28 November 2024.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, membenarkan kabar tersebut. Menurut Djarot, Effendi dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin partai. “Yang bersangkutan melanggar kode etik, disiplin, dan AD/ART partai,” ujar Djarot, Sabtu (30/11).
Empat Poin Keputusan Pemecatan
Surat keputusan pemecatan Effendi Simbolon memuat empat poin penting:
1. Memberikan sanksi berupa pemecatan Effendi Simbolon dari keanggotaan PDIP.
2. Melarang Effendi melakukan kegiatan atau menduduki jabatan atas nama PDIP.
3. DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada kongres partai.
4. Surat ini berlaku sejak ditetapkan, dan dapat ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.
Pemecatan Terkait Dukungan ke Ridwan Kamil
Pemecatan Effendi diduga berkaitan dengan dukungannya terhadap pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, dalam Pilgub Jakarta. Dalam sebuah acara kampanye, Effendi bahkan mendeklarasikan 7.000 masyarakat Batak untuk mendukung pasangan tersebut.
Ridwan Kamil menyebut kehadiran Effendi sebagai bagian dari demokrasi. “Beliau dari partai mana kita semua tahu. Terima kasih atas dukungan Pak Effendi,” ujar Ridwan Kamil di Jakarta, 18 November 2024.
Dukungan Effendi kepada Ridwan Kamil dianggap berseberangan dengan sikap resmi PDIP yang mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilgub DKI Jakarta.
Langkah Tegas PDIP
PDIP menunjukkan sikap tegas terhadap kadernya yang melanggar disiplin partai. Pemecatan Effendi Simbolon menjadi bukti bahwa PDIP tidak mentolerir pelanggaran kode etik, meskipun melibatkan tokoh senior.