FOKUS UTAMA – DPC PDI Perjuangan Banyumas resmi mengusulkan Ketua Fraksi PDIP, Agus Priyanggodo atau Nova, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Banyumas. Usulan ini muncul setelah Ketua DPRD definitif, Subagyo, berhalangan menjalankan tugas karena sakit.
Ketua DPC PDIP Banyumas, dr. Budhi Setiawan, menjelaskan penunjukan Plt dilakukan sesuai tata tertib DPRD dan aturan internal partai.
“Seandainya pimpinan berhalangan sementara, bisa ditunjuk pengganti atas dasar kesepakatan pimpinan dewan,” ujarnya.
Rapat DPC kemudian menyepakati Nova sebagai Plt Ketua DPRD menggantikan posisi Subagyo. Saat ini, jabatan Plt dipegang Imam Ahfaz (PKB) dari unsur pimpinan sejak 24 Oktober hingga berakhir pada Senin (24/11/2025).
Budhi menegaskan penunjukan Nova masih bersifat sementara karena keputusan definitif harus ditetapkan oleh DPP. Hal itu juga dilakukan DPC PDIP terkait dengan usulan penunjukan Plt Ketua DRPD Banyumas.
“Walaupun Plt, kami tetap berkomunikasi dengan DPD dan DPP. Kami sudah bersurat dan berkoordinasi. Untuk sementara kami masih menunggu surat keputusan dari DPP, ” jelasnya.
Menurut Budhi, status Ketua DPRD definitif akan ditentukan berdasarkan rekomendasi tim medis terkait kondisi Subagyo.
“Kalau sakitnya masih lama, mungkin Plt akan diperpanjang. Tapi kalau ada keterangan dokter mengenai prognosisnya, kami akan menentukan langkah berikutnya. Untuk sementara kami mengusulkan Plt, bukan definitif atau PAW,” tegasnya.
Agenda APBD Tetap Berjalan
Meski terjadi dinamika politik internal, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan pembahasan APBD 2026 tidak terganggu. Penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) telah selesai dan penetapan dijadwalkan pada 30 November.
“Dengan rencana penetapan tanggal 30 November, berarti sebelum tanggal 30 harus sudah ada kesepakatan,” kata Sadewo yang juga Bendahara DPC PDIP Banyumas.
Diberitakan sebelumnya, Masa jabatan Imam Ahfaz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Banyumas resmi melewati batas 30 hari sejak penetapan pada 25 Oktober 2025. Hingga Senin (24/11/2025), belum ada keputusan dari PDI Perjuangan terkait penunjukan ketua definitif maupun pelaksana tugas baru.
Imam menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024, masa tugas Plt hanya berlaku 30 hari sambil menunggu keputusan partai pengusung.
“Awalnya kami berharap sebelum 30 hari sudah ada keputusan. Namun sampai hari ke-30, Ketua belum bisa bertugas dan partai belum menetapkan pengganti,” ujarnya usai rapat pimpinan DPRD, Senin siang.
DPRD Banyumas bahkan telah mengirim surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan pada 20 November 2025 untuk meminta penunjukan Plt ketua, tetapi hingga kini belum ada balasan.
Karena belum ada penetapan baru, rapat pimpinan bersama ketua fraksi memutuskan memperpanjang masa tugas Imam sebagai Plt Ketua DPRD.
Enam fraksi DPRD yang hadir dalam rapat juga menyetujui perpanjangan masa tugas Plt ketua sambil menunggu proses internal PDI-P di tingkat DPC hingga DPP. (Angga Saputra)


