BANYUMAS – Sepasang suami istri lanjut usia asal Rawalo, yang kini tinggal di Kebondalem, Purwokerto, melaporkan anak kandung mereka ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (15/10/2025). Pasangan berusia di atas 70 tahun itu mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari sang anak, TN (35), karena menolak memberikan uang Rp10 juta untuk judi online.
“Mereka datang dalam kondisi ketakutan, bahkan tak berani pulang ke rumah,” ujar H. Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Djoko menyampaikan, laporan segera diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur. Aparat kepolisian langsung mengamankan TN guna mencegah tindakan yang tidak diinginkan.
“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak cepat,” kata Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Iptu Haryanto.
Setelah dilakukan mediasi di kantor polisi, suasana haru terjadi. Sang anak akhirnya bersimpuh di hadapan kedua orang tuanya, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk memperbaiki diri.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, peristiwa tersebut menjadi potret memprihatinkan dampak judi online yang tak hanya menggerus ekonomi, tetapi juga merusak hubungan keluarga. (Angga Saputra)