BANYUMAS – Masyarakat Kabupaten Banyumas diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas akan menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Rencana penegakan sanksi tersebut saat ini tengah dimatangkan, dan ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2025 mendatang.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Perdanya sudah ada. Ini merupakan penyatuan dari perda sebelumnya yang mengatur soal parkir dan lalu lintas jalan,” kata Tomi, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, sanksi gembok kendaraan diterapkan sebagai bagian dari upaya penertiban lalu lintas. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan parkir.
“Saat ini kami masih gencar melakukan sosialisasi. Namun, jika masih membandel, untuk sementara kami akan menindak dengan mengempeskan ban kendaraan yang melanggar,” ujarnya.
Tomi menambahkan, sanksi tidak hanya berupa penggembokan. Pemilik kendaraan juga akan dikenai denda administratif, yaitu Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor sebagai syarat membukai gembok.
“Denda dan penggembokan ini kami harapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub juga akan meningkatkan patroli rutin, terutama di titik-titik rawan pelanggaran, guna memastikan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. (Angga Saputra)