INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Parkir Sembarangan di Banyumas Akan Digembok, Denda hingga Ratusan Ribu Rupiah

Parkir Sembarangan di Banyumas Akan Digembok, Denda hingga Ratusan Ribu Rupiah

Ilustrasi/indiebanyumas

Selasa, 10 Juni 2025

BANYUMAS – Masyarakat Kabupaten Banyumas diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas akan menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Rencana penegakan sanksi tersebut saat ini tengah dimatangkan, dan ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2025 mendatang.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Perdanya sudah ada. Ini merupakan penyatuan dari perda sebelumnya yang mengatur soal parkir dan lalu lintas jalan,” kata Tomi, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, sanksi gembok kendaraan diterapkan sebagai bagian dari upaya penertiban lalu lintas. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan parkir.

“Saat ini kami masih gencar melakukan sosialisasi. Namun, jika masih membandel, untuk sementara kami akan menindak dengan mengempeskan ban kendaraan yang melanggar,” ujarnya.

Tomi menambahkan, sanksi tidak hanya berupa penggembokan. Pemilik kendaraan juga akan dikenai denda administratif, yaitu Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor sebagai syarat membukai gembok.

“Denda dan penggembokan ini kami harapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub juga akan meningkatkan patroli rutin, terutama di titik-titik rawan pelanggaran, guna memastikan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

ABAD KESERAKAHAN

Selanjutnya

Lantik 38 Pejabat, Bupati Banyumas Minta Mereka Jadi Tim Perubahan

Selanjutnya
Lantik 38 Pejabat, Bupati Banyumas Minta Mereka Jadi Tim Perubahan

Lantik 38 Pejabat, Bupati Banyumas Minta Mereka Jadi Tim Perubahan

Kasus Sapphire Mansion: Polresta Banyumas Pastikan Sudah Panggil Instansi Terkait

Kasus Sapphire Mansion: Polresta Banyumas Pastikan Sudah Panggil Instansi Terkait

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com