BANYUMAS – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sokaraja menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Serentak 2024. Temuan tersebut berasal dari aduan masyarakat pada tanggal 18 September 2024 yang disampaikan melalui sambungan telpon kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Dikutip dari laman Bawaslu Banyumas, informasi yang disampaikan masyarakat terkait dengan adanya salah satu anggota PPS di Kecamatan Sokaraja yang merupakan Pengurus Parpol dan namanya tercantum di dalam SK Parpol sebagai pengurus.
Berbekal informasi dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, Panwaslu Kecamatan Sokaraja segera melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Hasilnya, Pamcawam Sokaraja mendapati bahwa PPS yang disebutkan pelapor memang masih menjadi anggota dari PKB dan PPS yang tercantum dalam SK Parpol merupakan PPS Desa Sokaraja Lor.
Kemudian dari hasil memperoleh salinan SK DPW DPAC PKB Kecamatan Sokaraja tentang Susunan Struktur Organisasi Pengurus PKB Kecamatan Sokaraja Periode 2020 – 2025, Panwascam Sokaraja melakukan kajian dan menggali informasi lebih dalam, dan diketahui bahwa PPS Sokaraja Lor atas nama R Inzaghi HS tercantum dalam SK PKB sebagai Wakil Sekretaris PKB DPAC Sokaraja.
Panwaslu Kecamatan Sokaraja segera membentuk tim klarifikasi dan segera membuat undangan untuk pihak-pihak terkait guna klarifikasi terkait temuan tersebut.
Proses klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024. Pihak-pihak yang diundang dalam proses klarifikasi adalah Ketua DPAC PKB Sokaraja, PPK Sokaraja, dan PPS Sokaraja Lor atas nama R Inzaghi HS.
Proses Klarifikasi dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sokaraja, dan seluruh pihak-pihak yang diundang menghadiri undangan klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Sokaraja.
Namun, R. Inzaghi HS pada saat diundang untuk melakukan klarifikasi yang bersangkutan sedang berada di luar kota, dan berdasarkan informasi dari PPK Sokaraja membenarkan hal tersebut. Proses klarifikasi R. Inzaghi HS dilakukan secara daring pada tanggal 21 September 2024 Pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, klarifikasi dari pihak PKB diwakilkan oleh Sekretaris DPC PKB Kabupaten Banyumas, karena pada tanggal 21 September 2024 Ketua DPAC PKB Sokaraja berhalangan hadir.
Salim SH selaku Sekretaris DPC PKB Banyumas menyatakan bahwa salinan SK yang didapatkan Panwaslu Kecamatan Sokaraja adalah otentik dan benar SK tersebut dikeluarkan oleh DPW PKB Provinsi Jawa Tengah. SK yang dimaksud adalah Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Tengah Nomor 921/DPW-23/01/X/2020 tentang Perubahan Susunan Pengurus DPAC Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Periode 2020-2025.
“Sampai dengan saat ini, kasus dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Serentak 2024 masih berjalan dan ditangani dengan serius oleh Panwaslu Sokaraja,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sokaraja, Bakti Gunawan. (Angga Saputra)


