
CILACAP, – Pansus VIII DPRD Cilacap yang ditugaskan membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Cilacap Tahun 2020, Rabu, 31 Maret 2021 resmi terbentuk. Pansus VIII itu ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD Cilacap di lantai 2. Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat memimpin rapat itu, diikuti lebih dari separuh dari jumlah total anggota dewan.
Sekretaris DPRD Cilacap, Sumaryo mencatat, rapat paripurna itu diikuti 34 anggota, dari total 50 anggota dewan. Dalam kesempatan itu, DPRD Cilacap menetapkan wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Suheri sebagai Ketua Pansus VIII. Adapun Wakil Ketua Pansus VIII, yakni dari Fraksi Nasdem, Cahyo Sasongko. Pansus terdiri atas 12 anggota dewan.
Taufik mengatakan, rapat paripurna menjadi tindaklanjut pihaknya atas penyampaian LKPJ Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji tahun 2020. Bupati menyampaikan LKPJ itu pada Kamis, 25 Maret 2021, dalam rapat paripurna DPRD. “Guna membahas LKPJ Bupati Cilacap Tahun 2020 itu, maka perlu dibentuk Pansus VIII DPRD kabupaten Cilacap,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pansus VIII, Suheri mengaku akan lebih dulu mempelajari isi dan poin-poin LKPJ tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan anggota.
“Tidak menutup kemungkinan, kita juga akan bekerja sama dengan akademisi, untuk membedah itu. Yang pasti, kami akan melakukan pembahasan maksimal, demi Cilacap ke depan yang lebih baik lagi,” kata Suheri, ditemui usai paripurna.
