BANYUMAS – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kabupaten Banyumas menggelar public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (20/10/2026). Sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari mekanisme pemilihan anggota BPD, keterwakilan perempuan, peningkatan kapasitas, hingga penghitungan kemampuan anggaran daerah.
Ketua Pansus 12 DPRD Banyumas, Wawan Yuwanda SP, mengatakan pembahasan Raperda BPD merupakan bagian dari agenda legislasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa. Selain BPD, DPRD juga tengah membahas regulasi terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) dan perangkat desa.
“Yang pertama, peraturan kita harus menjalankan amanat aturan yang lebih tinggi. Kami juga mendengarkan aspirasi ketua-ketua BPD dari seluruh wilayah Banyumas agar BPD bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.
Salah satu materi yang dibahas adalah penyesuaian masa jabatan BPD dari enam menjadi delapan tahun, serta mekanisme pemilihan anggota yang dapat dilakukan melalui keterwakilan maupun pemilihan langsung sesuai ketentuan berlaku.
Keterwakilan Perempuan Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil public hearing, Pansus menemukan masih ada desa yang belum memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan. Selain persoalan jumlah, mekanisme pemilihan juga menjadi sorotan.
Wawan menyebut regulasi terbaru mengatur agar keterwakilan perempuan tidak hanya dipenuhi secara kuantitatif, tetapi juga melalui mekanisme pemilihan yang melibatkan pemilih perempuan.
“Jadi, bukan sekadar jumlah anggota BPD 30 persennya perempuan, tetapi mekanisme pemilihannya juga harus memperhatikan ketentuan bahwa perempuan dipilih oleh perempuan,” jelasnya.
Anggota BPD Perlu Diklat Terstruktur
Pansus juga menemukan belum adanya pendidikan dan pelatihan wajib yang terstruktur bagi anggota BPD setelah pelatihan awal. Padahal, peningkatan kapasitas dinilai penting agar anggota BPD memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya.
“Harapan kami, BPD mendapatkan bekal yang cukup sehingga tidak muncul kesan bahwa BPD diintervensi pemerintah desa, atau sebaliknya BPD merasa pengawasannya sudah di luar kewenangannya,” katanya.
Tunjangan Dihitung Berdasarkan Kemampuan Anggaran
Persoalan tunjangan anggota BPD juga masuk pembahasan. Pansus meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) menyusun proyeksi kebutuhan anggaran dan menghitung ruang fiskal yang tersedia.
“Kita akan menghitung kekuatan APBD-nya seperti apa. Jangan sampai kita membuat peraturan yang pada akhirnya tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Selain tunjangan, muncul usulan penyediaan staf administrasi khusus BPD. Selama ini, pekerjaan surat-menyurat dan administrasi BPD di sejumlah desa masih dikerjakan perangkat desa. Usulan tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan dampaknya terhadap APBDes.
Kinerja BPD Perlu Terukur
Pansus 12 juga menyoroti belum adanya format pelaporan kinerja BPD yang terstandar. Raperda BPD diharapkan mengatur mekanisme pelaporan kinerja yang lebih jelas dan terukur, termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kita mengikuti peraturan yang berlaku dan menghitung kemampuan fiskalnya. Jangan sampai aturan yang dibuat tidak bisa dijalankan,” pungkas Wawan.

Dinpermades Dorong Pembaruan Regulasi
Kepala Dinpermades Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, mendorong pembaruan Perda BPD agar selaras dengan perkembangan regulasi. Perda yang menjadi acuan saat ini adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015, sementara di tingkat pusat telah terbit Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa.
“Regulasi yang sudah lama harus segera kita perbaiki, kita lengkapi, dan kita sesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat,” ujar Hirawan.
Ia menekankan BPD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi masing-masing. Hubungan keduanya merupakan kemitraan yang harus dibangun harmonis.
“Harapannya, tugas BPD berjalan, pemerintah desa juga berjalan dengan baik. Keharmonisan antara kedua lembaga ini harus terjaga sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” jelasnya.
Kesejahteraan dan Pembekalan Anggota
Aspek kesejahteraan anggota juga menjadi perhatian. Hirawan menyebut pengaturan hak dan tunjangan perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, termasuk kebutuhan jaminan kesehatan melalui BPJS dan tunjangan keluarga, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pembaruan regulasi juga perlu diikuti peningkatan kapasitas SDM, terutama bagi anggota BPD yang baru dilantik.
“Ketika anggota BPD dilantik, mereka harus mendapatkan pembekalan khusus. Ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu kita selesaikan,” katanya.
Dinpermades berharap pembaruan Perda BPD menjadi landasan memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta menjaga hubungan harmonis antara BPD dan pemerintah desa.
Angga Saputra







