BANYUMAS – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diharapkan tidak hanya sebagai alat rehabilitasi, namun juga tetap memiliki efek jera bagi pelanggar hukum.
Hal ini ditekankan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho. Ia mengatakan, inovasi hukum ini menandai pergeseran paradigma dari sistem penghukuman semata (retributif) menuju pemulihan diri pelaku (rehabilitatif) dan memberikan manfaat bagi publik.
“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” ujar Prof. Hibnu kepada media.
Kurangi Kepadatan Lapas
Secara teknis, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over capacity di lapas,” jelasnya.
Lokasi pelaksanaan kerja sosial dapat beragam, seperti rumah sakit, terminal, atau pekerjaan perbaikan jalan yang hasilnya langsung dirasakan masyarakat.
Pengawasan Ketat dan Atribut Khusus Jadi Kunci
Meski progresif, Prof. Hibnu memberikan catatan kritis. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi dan pengawasan yang ketat antara Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan.
“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pekerjaan yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tidak dipandang remeh oleh masyarakat. “Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan ‘wah enak, tidak dipenjara’. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” imbuhnya.
Untuk menciptakan efek jera dan sanksi sosial, Prof. Hibnu menyarankan penggunaan atribut khusus bagi terpidana yang menjalani kerja sosial. “Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan,” paparnya.
Durasi kerja sosial akan disesuaikan dengan vonis pengadilan, dengan durasi kerja maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan. “Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat,” pungkas Prof. Hibnu. (Redaksi)









