Keluarga AS (32), pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL (31). Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut. “Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang,” kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau. “Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan.
Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum),” ujar Sumarto. Menurut Sumarto, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh. “Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga,” katanya.
Sumarto menceritakan, pada tahun 2018 melamar SSL untuk anaknya, AS. Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian. “Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal. Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus,” tutur Sumarto.
Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik. “Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi,” kata Sumarto. Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penyebabnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).