PURWOKERTO – Saat libur natal dan tahun baru, diberlakukan PPKM level 3. Tempat wisata dapat toleransi tetap buka, meski kapasitas maksimal 50 persen.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dijelaskan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3, khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit,. Antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani. Menurutnya, jika mengacu pada Inmendagri maka tempat wisata masih diizinkan untuk dibuka.
“Kami baru terima Inmendagri untuk Nataru. Kami sedang menunggu Inbup. Ini sedang dalam proses. Ternyata, wisata tidak ditutup. Namun diawasi dengan ketat,” terangnya.
Asus mengaku bersyukur. Sebab, wisata belum lama dibuka. Banyumas baru membuka tempat wisata saat turun menjadi level 2 akhir Oktober lalu.
“Soal pengawasan ketat ditempat wisata akan dibahas lebih lanjut dengan forkompinda. Tentu nantinya akan melibatkan para pegiat wisata,” tuturnya.
Dalam Inmendagri, tercantum aturan untuk menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Selain itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkanankan masuk.
Membatasi jumlah wisatawan sampai 50 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
“Soal opsi ganjil genap dan aturan-aturan pengetatan lainnya masih akan dibahas lebih lanjut,” tandasnya. (mhd)





