INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

OJK Minta Perbankan Blokir 4000 Rekening Diduga Terkait Judi Online

Rabu, 20 Desember 2023

HUKUM, indiebanyumas.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 4 ribu rekening yang diduga terkait dengan kejahatan judi online.

Pemblokiran rekening bank dilakukan sebagai salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Selain itu pemblokiran tersebut juga dilakukan untuk senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kejahatan seperti judi online ataupun sarana pencucian uang.

Hal ini Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang untuk memberikan perintah kepada Bank agar melakukan pemblokiran rekening tertentu. OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Okezone.

Dian menambahkan Bank juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Sebelumnya, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KISAH KALIAN DALAM PEWAYANGAN

Selanjutnya

Arti Jalan Tol Yang Masih Jarang Diketahui Orang

TERBARU

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, Pengedar Asal Sumbang Diamankan di Purwokerto Barat

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, Pengedar Asal Sumbang Diamankan di Purwokerto Barat

Jumat, 1 Mei 2026

Pemkab Banyumas : Sebagian Besar Tuntutan Mahasiswa Soal Pendidikan Sudah Masuk dalam Trilas Program Sadewo-Lintarti

Pemkab Banyumas : Sebagian Besar Tuntutan Mahasiswa Soal Pendidikan Sudah Masuk dalam Trilas Program Sadewo-Lintarti

Jumat, 1 Mei 2026

Remaja 14 Tahun Tenggelam Saat Berenang, Ditemukan Meninggal 1,5 Km dari TKP

Remaja 14 Tahun Tenggelam Saat Berenang, Ditemukan Meninggal 1,5 Km dari TKP

Jumat, 1 Mei 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Arti Jalan Tol Yang Masih Jarang Diketahui Orang

Cak Imin Ajak Masyarakat Dukung Dirinya yang Sudah Berpengalaman, 10 Tahun di Pemerintahan SBY dan 10 Tahun di Pemerintahan Jokowi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com