JAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat kembali dicecar dalam persidangan perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Oditur militer mempertanyakan dugaan aliran uang Rp3 miliar yang disebut berkaitan dengan Taufik.
Taufik diperiksa sebagai saksi dalam perkara koneksitas tersebut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026).
Dalam pemeriksaan, oditur militer terlebih dahulu menggali persoalan terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan status Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT Cilacap Segara Artha (Perseroda).
Perubahan status BUMD tersebut menjadi bagian yang disoroti dalam perkara yang menjerat mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dan tiga terdakwa lainnya.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh Taufik.
Saat ditanya mengenai penerimaan uang tersebut, Taufik dengan tegas membantah.
“Siap, tidak,” jawab Taufik.
Oditur militer kemudian mengatakan bahwa bantahan tersebut merupakan hak Taufik. Namun, oditur menyebut terdapat catatan dalam buku kas yang telah disita dan menjadi barang bukti dalam perkara.
Menurut oditur, catatan tersebut memuat pengeluaran uang yang disebut berkaitan dengan pembayaran kepada Taufik.
“Enggak apa-apa Pak. Bapak tidak menerima, tapi di sini ada catatan dalam buku kas pengeluaran, Pak. Ada juga yang membayarkan, nanti menerangkan membayarkan ke Bapak,” ujar oditur.
Oditur selanjutnya menyampaikan bahwa catatan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dimiliki dalam perkara tersebut.
“Itu sah-sah saja bapak mengingkari. Ya. Tapi di sini dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan bapak sebagai tersangka sebetulnya,” kata oditur.
Mendengar pernyataan tersebut, Taufik tidak memberikan jawaban panjang. Ia hanya terdiam sembari mengangguk-angguk.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang, Taufik tetap menyatakan tidak pernah menerima.
“Tidak (menerima), Yang Mulia,” ujar Taufik.
Empat Terdakwa Dihadirkan
Dalam perkara dengan nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 tersebut, empat terdakwa turut menjalani persidangan. Mereka adalah mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Kolonel Wisnu Kurniawan, Kolonel Sjaiful Nursaid, dan Suko Madya Susilo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmilti II Jakarta, proses persidangan perkara ini telah dimulai sejak Senin (27/7/2026). Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut koneksitas.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya.
Selain itu, dakwaan juga memuat dugaan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah maupun janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Dugaan aliran uang Rp3 miliar tersebut kembali mencuat dalam pemeriksaan Taufik sebagai saksi. Meski oditur menyebut adanya catatan dalam buku kas sebagai barang bukti, Taufik tetap membantah menerima uang tersebut.
Tim Redaksi







