INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nekat Jualan di Trotoar, Sejumlah Pedagang di Purbalingga Disanksi

Senin, 27 September 2021

Purbalingga – Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga memberikan saksi ke sejumlah pedagang kaki lima. Pasalnya para pedagang nekat menggelar lapak dagangan di area terlarang. Di antaranya yakni para pedagang di trotoar jalan Wiramenggala.

Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto melalui Kasi Tibum Sutrisno menyampaikan pihaknya melakukan operasi pada Senin (27/09/2021). Sejumlah wilayah di kawasan kota yang disisir yakni kawasan Alun-alun, ruas jalan Pieere Tendean, dan jalan Wiramenggala.

“Melaksanakan patroli keamanan wilayah ke tempat-tempat yang diduga terdapat pelanggaran lokasi berjualan PKL dan sebagainya, di antaranya tiga lokasi tersebut,” katanya, Senin (27/9/2021).

Hasil dari patroli tersebut, didapati sejumlah pelanggar, di antaranya adalah pedagang yang membuka lapak di area trotoar. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran perda. Oleh karenanya para pelanggar ditindak mulai dari peringatan secara lisan, sampai pernyataan tertulis.

“Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kab Purbalingga, disebutkan pada pasal 12 huruf (a) disebutkan bahwa, Setiap orang dan atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan dan atau menimbun barang di ruang milik jalan,” katanya.

Dijelaskan, di kawasan Jalan Kapten Pierre Tendean terjaring sebanyak satu orang PKL. Sedangkan di kawasan trotoar Jalan Wiramenggala, ada delapan orang. Para pelanggar dikenakan saksi. Mulai dari teguran lisan, sampai tertulis.

“Teguran lisan dilakukan, selain itu juga dilakukan penertiban dan pembinaan PKL. Memindahkan lokasi berjualan PKL untuk bergabung ke shelter PKL PFC di halaman GOR Goentoer Darjono,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Musibah di Purbalingga, Rumah Terbakar saat Penghuni Tidur, Ini Kronologinya

Selanjutnya

Telan Dana PEN Rp 28 Miliar, Pembangunan Taman Apung Mas Kumambang Selesai Akhir Tahun

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Kamis, 28 Mei 2026

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Kamis, 28 Mei 2026

Rekonstruksi Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Polisi di Banyumas

Ketua Peradi SAI Purwokerto: OJK Purwokerto Lemah Pengawasan Perbankan

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya

Telan Dana PEN Rp 28 Miliar, Pembangunan Taman Apung Mas Kumambang Selesai Akhir Tahun

Hari Rabies Sedunia, Ratusan Hewan Peliharaan di Cilacap Divaksin Gratis

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com