INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perbankan ke Bareskrim Polri

Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perbankan ke Bareskrim Polri

Nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto bersama kuasa hukum saat melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2026). (Foto : dok. istimewa)

Kamis, 15 Oktober 2026

FOKUS UTAMA – Nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2026). Laporan tersebut diharapkan dapat mendorong penelusuran persoalan pemotongan gaji nasabah, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta membuka jalan bagi pemulihan hak para nasabah terdampak.

Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., pelapor juga mengajukan permohonan pemblokiran sementara terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Langkah ini ditempuh untuk melindungi dana nasabah, khususnya para pensiunan yang telah mengadukan masalahnya melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Djoko mengatakan, permohonan tersebut diajukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

“Intinya, kami menyerahkan surat atau mengajukan permohonan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening nasabah yang telah mengadukan persoalan ini ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto,” kata Djoko.

Menurutnya, permohonan pemblokiran itu diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap dana nasabah selama proses penanganan perkara berlangsung.

Selain itu, para nasabah menginginkan kejelasan mengenai kemungkinan pembekuan atau pemutihan kredit serta langkah yang akan ditempuh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

OJK Sebut Penanganan Masih Tahap Penyelidikan

Djoko menjelaskan, langkah hukum tersebut berkaitan dengan surat OJK Pusat tertanggal 15 September 2026 yang diterima pihaknya. Surat itu menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan nasabah.

“Intinya, kami mendapatkan surat tertanggal 15 September 2026 dari OJK Pusat. Isinya ada dua hal, pertama terkait dugaan tindak pidana perbankan dan kedua terkait adanya pihak lain yang terlibat dalam masalah ini,” ujar Djoko.

Ia mengaku telah mengonfirmasi keaslian surat tersebut sekaligus meminta penjelasan kepada bagian yang menangani penyidikan sektor jasa keuangan di Kantor OJK Pusat.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tahap tersebut bertujuan mendalami persoalan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.

“Dari penjelasan yang kami terima, saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya baru dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Dengan demikian, dugaan tindak pidana perbankan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah Menanti Kepastian Pemulihan Gaji

Salah satu nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Giri Sudewo, mengatakan pertemuan dengan pihak OJK memberikan gambaran bahwa pengaduan nasabah telah mendapat perhatian. Namun, menurutnya, para nasabah masih menunggu kepastian penyelesaian persoalan yang mereka alami.

Giri mengungkapkan, selama sekitar lima bulan terakhir, para nasabah menghadapi dampak keuangan akibat persoalan tersebut. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai waktu penyelesaian serta langkah konkret untuk memulihkan hak-hak yang terdampak.

Ia berharap laporan ke Bareskrim Polri dapat mendorong penanganan lebih lanjut, termasuk penelusuran rekening yang diduga berkaitan dengan pemotongan gaji nasabah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap melalui laporan ke kepolisian, pemblokiran bisa dilakukan sehingga gaji kami dapat kembali normal sambil menunggu keputusan dari OJK,” ujar Giri.

Bagi para nasabah, upaya hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan kejelasan dugaan tindak pidana perbankan, tetapi juga menyangkut kepastian penghasilan dan kondisi keuangan mereka.

Mereka berharap koordinasi antara OJK dan kepolisian dapat mengungkap persoalan secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, serta membuka peluang pemulihan hak nasabah yang terdampak.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai laporan dan permohonan pemblokiran tersebut diperoleh dari kuasa hukum dan nasabah. Konfirmasi resmi mengenai tindak lanjut laporan, status permohonan pemblokiran, serta tanggapan Bank Mandiri Taspen dan Bareskrim Polri masih diperlukan untuk melengkapi informasi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Bank Mandiri Taspen, OJK, maupun Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

DPRD Banyumas Tekankan Pelayanan Pasien UHC, Rumah Sakit yang Tak Patuh Terancam Sanksi

Selanjutnya

Relawan Janji Awasi Implementasi Keputusan Penyelesaian Kisruh UHC Banyumas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Relawan Janji Awasi Implementasi Keputusan Penyelesaian Kisruh UHC Banyumas

Relawan Janji Awasi Implementasi Keputusan Penyelesaian Kisruh UHC Banyumas

Kamis, 15 Oktober 2026

Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perbankan ke Bareskrim Polri

Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perbankan ke Bareskrim Polri

Kamis, 15 Oktober 2026

DPRD Banyumas Tekankan Pelayanan Pasien UHC, Rumah Sakit yang Tak Patuh Terancam Sanksi

DPRD Banyumas Tekankan Pelayanan Pasien UHC, Rumah Sakit yang Tak Patuh Terancam Sanksi

Kamis, 15 Oktober 2026

Selanjutnya
Relawan Janji Awasi Implementasi Keputusan Penyelesaian Kisruh UHC Banyumas

Relawan Janji Awasi Implementasi Keputusan Penyelesaian Kisruh UHC Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com