PURBALINGGA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat tanpa lampu lalu lintas di wilayah Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (2/1/2022).
Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor dan satu mobil yang mengakibatkan dua pengendara mengalami luka.
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yaitu mobil Mitsubishi bernomor polisi R 1780 RC, sepeda motor Honda Beat R 5421 KG, dan Honda CBR 150 bernomor polisi R 6819 ZV.
Kecelakaan terjadi sekira pukul 09.00 WIB.
Pengemudi mobil diketahui bernama Yoga Pratama (24), warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara.
Sedangkan pengendara Honda Beat yaitu Nuryuli Rianti (22), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan pengendara Honda CBR adalah Dias Fianto (18), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.
“Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara sepeda motor dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keduanya mengalami sejumlah luka,” jelas kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.
Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Honda Beat melintas di simpang empat dari arah selatan ke utara.
Saat bersamaan, dari arah barat ke timur, melaju Honda CBR dengan kecepatan tinggi.
Sepeda motor kemudian bertabrakan dan satu di antaranya menabrak mobil yang melintas dari arah utara.
“Diduga, pengendara Honda Beat kurang memperhatikan situasi saat menyeberang di simpang empat. Akibatnya, terjadi tabrakan dengan motor lain dan mobil,” kata kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada pengendara untuk berhati-hati saat melintas di simpang empat tanpa lampu lalu lintas.
Dia juga meminta pengendara memastikan kondisi aman saat hendak menyeberang atau berbelok di lokasi tersebut sehingga bisa meminimalkan terjadinya kecelakaan.
“Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian kami serahkan penangananya ke unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya. (Tribunbanyumas/jti)





