INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

MKMK : Baru Kali ini Semua Hakim Dilaporkan Melanggar Kode Etik

Jumat, 27 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat perdana untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan UU Pemilu soal syarat usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkap baru kali ini terjadi kasus seluruh hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan dalam rapat klarifikasi pelapor di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis (26/10).

Mulanya, Jimly menjelaskan MKMK saat ini berstatus badan ad hoc yang bertugas mengatasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan warga di bawah usia 40 tahun maju di pemilihan presiden.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Jimly.

Jimly menilai perhatian publik pada kasus ini merupakan hal yang bagus untuk pendidikan publik. Ia melihat hal ini mestinya disyukuri.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Selain itu, Jimly menyinggung soal akal sehat. Menurutnya, akal sehat saat ini sudah dikalahkan akal bulus dan akal fulus alias uang.

Oleh karena itu, kata dia, MKMK mesti dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat tersebut. Jimly berharap para pelapor membawa semangat tersebut dalam penanganan perkara ini.

Tak hanya itu, Jimly juga menyebut perkara yang diajukan ini merupakan isu yang penting. Sebab, kasus ini terkait dengan jadwal pendaftaran capres.

“Karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres, sedangkan di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah, nanti dulu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” jelas dia.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Melalui putusan itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, mulai marak sebutan sebagai ‘Mahkamah Keluarga’. Hal itu karena status Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran selaku adik ipar dari Jokowi. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Akhirnya, Yenny Wahid Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud

Selanjutnya

Jika Terpilih, Prabowo-Gibran Bakal Dirikan Badan Penerimaan Negara. Apa Fungsinya?

TERBARU

Kasus Dugaan Asusila Dosen UIN SAIZU, Ketua Alumni Minta Tindakan Tegas

Kasus Dugaan Asusila Dosen UIN SAIZU, Ketua Alumni Minta Tindakan Tegas

Senin, 16 Februari 2026

Gerimis tak menghalangi tawa, Dagelan Calung “Asmara Suta” Meriahkan Banyumas Culture Festival 2026

Gerimis tak menghalangi tawa, Dagelan Calung “Asmara Suta” Meriahkan Banyumas Culture Festival 2026

Senin, 16 Februari 2026

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Minggu, 15 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Jika Terpilih, Prabowo-Gibran Bakal Dirikan Badan Penerimaan Negara. Apa Fungsinya?

Sumpah Pemuda, dan Pers dalam Pergerakan Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com