INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Dua Warga Purbalingga Diringkus Polisi

Selasa, 15 Juni 2021

Purbalingga – Dua warga Purbalingga diamankan Sat Res Narkoba Polres Purbalingga, Senin (24/5/2021) malam. Masing-masing IADA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari dan RTGS (21) warga Purbalingga Lor. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ribuan butir obat terlarang.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, menyampaikan dua tersangka pemakai sekaligus pengedar obat terlarang jenis psikotropika. Dari dua tersangka tersebut diamankan ribuan obat terlarang berbagai jenis.

“Dari dua tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Muanam, Selasa (15/06/2021).

Dua tersangka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari pada Senin (24/5/2021) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.

Dijelaskan, bahwa dua pelaku ini mendapatkan barang terlarang dari luar kota. Pelaku membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online. Barang yang dimiliki, sebagian dijual sebagian lagi dikonsumsi sendiri.

“Dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain. Jadi pemakai dan pengedar mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dampak Kebakaran Pertamina, Warga Kelurahan Kutawaru Dapat Bantuan Air Bersih

Selanjutnya

Kemenkumham Jateng tindak tegas pegawai LP Purwokerto terlibat narkoba

TERBARU

Sidang Kasus Penggelapan di Purwokerto Mengarah ke Restorative Justice, Terdakwa Sanggup Kembalikan Rp140 Juta

Sidang Kasus Penggelapan di Purwokerto Mengarah ke Restorative Justice, Terdakwa Sanggup Kembalikan Rp140 Juta

Senin, 20 April 2026

Pembinaan di Lapas Purwokerto Dievaluasi, Petugas Diminta Tingkatkan Integritas

Pembinaan di Lapas Purwokerto Dievaluasi, Petugas Diminta Tingkatkan Integritas

Senin, 20 April 2026

Lapas Purwokerto Deklarasikan Zero Narkoba dan HP Ilegal, Libatkan TNI-Polri hingga BNN

Lapas Purwokerto Deklarasikan Zero Narkoba dan HP Ilegal, Libatkan TNI-Polri hingga BNN

Senin, 20 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya

Kemenkumham Jateng tindak tegas pegawai LP Purwokerto terlibat narkoba

Jalani Karantina di Pondok, 57 Santri Ponpes Andalusia Didampingi Psikolog

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com