INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mencegah Penyebaran Covid- 19, Pemkab Banyumas Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Tradisional

Jumat, 2 Juli 2021

Banyumas – Mencegah penyebaran Covid- 19 di lingkungan Pasar Tradisioanl, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengiatkan penyemprotan disinfektan di seluruh Pasar Tradisional yang ada. Untuk melaksanakan penyemprotan ini, pasar tradisional digilir libur.

Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas Sarikin mengatakan, segala cara dilakukan oleh Pemkab Banyumas untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Salah satunya di lingkungan pasar tradisioanal. Sehingga dilakukan penjadwalaan untuk diliburkan pasar tersebut, untuk memberi kesempatan kepada petugas BPBD, Kepolisian, dan relawan untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Hingga Jumat ( 2/7/202021) pagi sudah ada 26 pasar tradisioanal yang sudah disemprot disinfektan.

“ Di Pasar Rakyat sudah kami lakukan penutupan sejak tangal 27 Juni lalu, penutupan ini bergilir biar ekonomi bisa tetap berjalan. Begitu ada penutupan, pasar- pasar besar terutama disemprot oleh BPBD,”kata Sarikin di Purwokerto.

Lanjut Sarikin menjelang pelaksanaan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali, pihaknya juga meningkatkan penyemprotan disinfektan. Termasuk mengecek Prokes yang ada di lingkungan pasar yang ada di seluruh Banyumas.

Diterangkan oleh Sarikin hingga Jumat pagi ini, belum ada pentunjuk teknis mengenai aturan jam operasional pasar tradisional selama PPKM Darurat Jawa Bali dari Bupati Banyumas.

Namun demikian, dirinya meminta kepada semua pihak , baik pedagang, pembeli dan masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari pasar untuk mentaati aturan yang ada terutama Prokes ketat pencegahaan Covid- 19. (RA).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan yang Digelar Saat Cilacap Zona Merah

Selanjutnya

SDN 8 Kranji Dijadikan Rumah Karantina

Selanjutnya

SDN 8 Kranji Dijadikan Rumah Karantina

Pemerintah Pusat Instruksikan Banyumas Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com