Jakarta – Istana Kepresidenan seolah lepas tangan ihwal gaduh rencana pemberhentian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut KPK memiliki wewenang akan hal itu.
Dia mengatakan pemerintah sudah menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat penentuan nasib 75 pegawai dan. Akan tetapi,
Menurut Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Jokowi harus segera mengambil alih masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN ini.
Sebagai pemimpin tertinggi ASN, menurutnya, Jokowi bisa langsung melantik seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Dengan demikian, polemik tentang pelaksanaan TWK tak berlanjut lagi.
“Karena itu dalam hal seperti ini ingin Presiden tetap ambil alih mengingat PP Manajemen ASN [menyatakan] bahwa Presiden pemimpin tertinggi ASN,” kata dia.
Hibnu berkata langkah itu bisa dilakukan oleh Jokowi karena memiliki dasar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Menurutnya, Jokowi perlu mengambil sikap konkret karena pimpinan KPK dan sejumlah lembaga telah menafsirkan ulang putusan MK tersebut.
“Tinggal melaksanakan putusan MK. Lembaga negara kemarin seolah menafsirkan kembali. Langsung angkat jadi ASN. Ini yang saya kira negara harus patuh,” tutur Hibnu.
Baca juga: Perang Terbuka Direktur KPK Vs Kepala BKN Buntut TWK Janggal
Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menduga Jokowi mendapatkan tekanan yang besar, sehingga saat ini tidak mengambil sikap apapun.
Dia yakin pemecatan 51 pegawai KPK tak sesuai dengan kehendak Jokowi. Namun, Jokowi belum melakukan tindakan konkret lantaran ada tekanan besar. Agustinus tak mau menyebutkan tekanan yang dimaksud.
“Sepertinya Presiden tidak buat apa-apa artinya tekanannya jauh sangat kuat sehingga Presiden kalah. Ini bukan kemauan Presiden,” kata Agustinus.
Agustinus lalu menduga pemberhentian 51 pegawai KPK lewat TWK hanya masalah yang tampak di permukaan. Di balik itu, dia menduga ada misi untuk menghentikan penanganan kasus oleh pimpinan KPK.
Namun, Agustinus tidak menyebutkan kasus yang hendak disetop itu secara lugas. Ia hanya sempat menyinggung bahwa sejumlah pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu sedang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat ini.
“Kalau dari pernyataan 75 itu mereka sedang menangani bansos, itu keliatan sekali sebelum dipecat mereka sudah tidak boleh menangani pekerjaan. Ini pasti ada sesuatu yang mau disetop,” katanya.
Berangkat dari itu, ia berkata Jokowi harus segera mengambil langkah konkret untuk menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satu langkah konkret yang bisa diambil ialah mencabut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sehingga kewajiban pegawai KPK menyandang status ASN batal.
“Cabut UU KPK baru, itu akan kembalikan kekuatan KPK,” tuturnya. (mts/bmw)