POLITIK– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang izin pendirian rumah ibadah yang kian menjadi masalah masyarakat. Dia mengingatkan para kader Gerindra untuk mempermudah hal tersebut jika terpilih pada Pilkada 2024.
Mulanya Yaqut mengatakan pihaknya berkomitmen mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Karena itu, dia mengatakan, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah hanya ditujukan ke Kemenag.
Yaqut menjelaskan bahwa sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan dua rekomendasi, yakni dari FKUB dan Kementerian Agama.
Adapun kesepakatan tersebut muncul setelah diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono.
“Jadi, sebentar lagi Bapak-Ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi. Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa, kepala daerah. Kepala Daerah setelah lolos rekomendasi kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah,” kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional organisasi sayap Partai Gerindra, Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Yaqut menegaskan bahwa proses rekomendasi di Kementerian Agama akan mudah dan tidak dipersulit, namun kendala masih terletak pada kepala daerah.
Ia menghimbau kader Gerindra untuk memenangkan Pilkada agar proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan lancar.
“Caranya bagaimana, maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang. Nah Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman yang tadi disampaikan oleh para pembicara terdahulu,” pungkasnya. (Angga Saputra)









