Anang Fahmi ( Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto )
Pajak dan zakat sama-sama pungutan atas harta, tetapi keduanya lahir dari filosofi yang berbeda. Pajak modern, terutama ketika dibebani ongkos demokrasi elektoral yang membengkak dan birokrasi yang koruptif, cenderung dipungut demi menutup defisit kekuasaan, bukan semata demi keadilan. Zakat, sebaliknya, sejak awal dirancang proporsional terhadap kemampuan dan diarahkan langsung kepada delapan golongan yang berhak (asnaf). Perbedaan filosofis ini menjadi kunci untuk memahami mengapa zakat berpotensi memutus apa yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai lingkaran setan keruntuhan ekonomi sebuah negara.
Lingkaran Setan Keruntuhan Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun
Dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menjelaskan siklus yang bergerak seperti roda gigi yang saling mengunci. Ia dimulai ketika penguasa dan elite mulai hidup dalam kemewahan (at-taraf), sehingga belanja negara membengkak. Untuk menutup belanja itu, tarif pajak dinaikkan. Namun pajak yang tinggi justru mematikan gairah usaha rakyat: pedagang enggan memperbesar dagangannya, petani enggan menggarap lahan lebih luas, sebab hasil jerih payah mereka habis oleh pungutan. Ketika aktivitas ekonomi melambat, basis pajak ikut menyusut, sementara kebutuhan belanja negara tidak berkurang. Penguasa pun menaikkan tarif pajak sekali lagi untuk menutup kekurangan itu, yang justru semakin memperparah kelesuan ekonomi.
Ibnu Khaldun menyebut pola ini sebagai lingkaran yang menutup diri sendiri: pajak tinggi menekan produksi, produksi yang menyusut memperkecil penerimaan negara, penerimaan yang mengecil mendorong kenaikan tarif lebih lanjut, dan seterusnya hingga fondasi ekonomi negara runtuh dari dalam. Di titik ini, kezaliman pungutan bukan hanya soal moral, tetapi juga soal matematika fiskal: semakin dikejar, semakin menjauh hasil yang didapat. Ia menegaskan bahwa kehancuran peradaban lebih sering disebabkan oleh pungutan yang tidak adil ketimbang oleh bencana alam atau serangan musuh dari luar.
Yang memperparah lingkaran ini adalah hilangnya legitimasi. Ketika rakyat merasa pajak yang mereka bayar tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima, apalagi ketika mereka menyaksikan kemewahan elite dan kebocoran anggaran akibat korupsi, kepercayaan terhadap negara ambruk. Kepatuhan pajak yang tadinya bersifat sukarela berubah menjadi keterpaksaan yang penuh kebencian, dan penghindaran pajak menjadi jalan keluar rakyat kebanyakan. Lingkaran setan ini, menurut Ibnu Khaldun, hanya bisa berhenti dengan dua cara: penguasa kembali pada kesederhanaan dan keadilan, atau dinasti itu runtuh digantikan kekuatan baru yang membawa ashabiyyah segar.
Pajak yang Mengabaikan Rasa Keadilan
Fenomena kontemporer memperlihatkan gejala serupa. Ongkos demokrasi elektoral yang mahal mendorong kandidat mencari jalan mengembalikan modal politiknya lewat kebijakan pungutan baru. Pajak kemudian dipungut secara regresif: rakyat kecil dan pelaku usaha produktif menanggung beban proporsional lebih berat dibanding kelompok kaya yang memiliki banyak celah penghindaran pajak. Ketika penegakan hukum lemah terhadap korupsi elite, sementara rakyat biasa dikejar target pajak, rasa keadilan pun tercederai. Pajak berubah dari instrumen gotong royong menjadi instrumen kecurigaan dan keterpaksaan.
Ketidakadilan ini tidak hanya soal moral, tetapi juga soal insentif ekonomi. Pajak yang dipungut tanpa mempertimbangkan kemampuan riil, tanpa transparansi penggunaan, dan tanpa penegakan hukum yang adil terhadap penyalahgunaannya, akan direspons rakyat dengan cara yang sama seperti dijelaskan Ibnu Khaldun: mengurangi aktivitas ekonomi produktif, menyembunyikan harta, atau berpindah ke sektor informal yang sulit dipajaki. Alih-alih menopang pembangunan, pajak yang menciderai keadilan justru mempercepat pelemahan basis ekonomi itu sendiri.
Zakat: Pungutan yang Berpihak pada Keadilan dan Produktivitas
Zakat menawarkan arsitektur yang berbeda sejak dari akarnya. Berdasarkan kajian BAZNAS dalam *Kajian Fundraising* bertajuk Sinergi Strategis Zakat Perusahaan (10 Juli 2026), zakat perusahaan dihitung dari harta bersih yang benar-benar produktif dan telah mengendap satu tahun penuh (haul), yakni aset lancar dikurangi utang lancar, dikalikan 2,5 persen, dengan syarat nilainya melampaui nisab setara 85 gram emas. Untuk perusahaan jasa, penghitungan bahkan dapat didasarkan pada laba sebelum pajak dikalikan 2,5 persen apabila metode aset bersih dirasa memberatkan. Tarifnya tetap, transparan, dan tidak progresif secara sewenang-wenang — sangat berbeda dari pola pajak yang terus dinaikkan tanpa batas jelas seperti digambarkan Ibnu Khaldun.
Lebih jauh, zakat tidak menghukum modal yang sedang bekerja. Karena dihitung dari harta bersih yang mengendap, bukan dari omzet atau transaksi, zakat tidak memotong denyut arus kas perusahaan yang sedang tumbuh.
Prinsip perhitungan yang membolehkan pengurangan piutang dan utang lancar menunjukkan bahwa zakat menyasar kemampuan riil, bukan aktivitas ekonomi itu sendiri. Filosofi inilah yang secara struktural mencegah zakat terjebak dalam lingkaran setan Ibnu Khaldun: karena tarifnya tetap dan proporsional terhadap kemampuan, zakat tidak mendorong penurunan produktivitas sebagaimana pajak yang terus dikerek naik.
Dari sisi keadilan distribusi, dokumen tersebut mencatat bahwa penyaluran zakat, termasuk skema zakat muqayyad, tetap berada dalam koridor delapan asnaf namun dapat diarahkan sesuai fokus sosial pemberi, seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan UMKM, hingga program di wilayah operasional perusahaan. Dana ini langsung menyentuh akar kemiskinan dan kesenjangan, alih-alih tersedot ke belanja birokrasi yang gemuk atau ongkos politik yang tidak produktif. Potensi zakat nasional Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 327 triliun, dengan kontribusi sektor zakat badan usaha (perusahaan) sebesar Rp 99,99 triliun atau sekitar 30,58 persen dari total potensi, menunjukkan besarnya ruang bagi zakat untuk menjadi kekuatan ekonomi keadilan yang belum tergarap optimal.
Sinergi Kelembagaan sebagai Penguat Keadilan Fiskal
Dokumen tersebut juga menggarisbawahi pentingnya sinergi tiga aktor: BAZNAS sebagai pengelola penghimpunan dan penyaluran zakat, DSN-MUI sebagai penjamin kepatuhan syariah lewat fatwa dan standar akad, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengakui zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 60
Tahun 2010. Sinergi ini penting karena menunjukkan bahwa zakat dan pajak sesungguhnya dapat saling melengkapi, bukan saling membebani berlapis-lapis. Perusahaan yang menunaikan zakat melalui BAZNAS memperoleh Bukti Setor Zakat yang diakui dalam pelaporan pajak, sehingga kepatuhan syariah sekaligus kepatuhan fiskal berjalan beriringan tanpa menambah beban ganda bagi pelaku usaha yang jujur.
Model integrasi semacam ini justru menjadi contoh bagaimana sebuah pungutan bisa dirancang untuk mendukung, bukan menghukum, pertumbuhan ekonomi. Alih-alih menambah tarif pajak demi menutup defisit anggaran akibat pemborosan dan korupsi, negara dapat mengoptimalkan zakat sebagai jalur kedua distribusi kekayaan yang sudah memiliki basis kepatuhan spiritual yang kuat, sistem pelaporan yang transparan, serta sasaran penyaluran yang jelas kepada kelompok rentan.
Menutup Lingkaran, Bukan Memperpanjangnya
Ibnu Khaldun mengingatkan bahwa sebuah kekuasaan yang ingin bertahan harus kembali pada keseimbangan antara pungutan dan keadilan. Zakat, dengan tarif tetap, basis perhitungan yang berpihak pada harta produktif, serta penyaluran yang terarah kepada asnaf, menawarkan model pungutan yang secara struktural menolak logika lingkaran setan yang menghancurkan pajak yang zalim. Ketimbang terus menaikkan tarif pajak untuk menambal defisit akibat kemewahan elite dan biaya politik yang membengkak, penguatan sinergi BAZNAS, DSN-MUI, dan DJP membuka jalan bagi sistem fiskal yang lebih adil: satu yang menumbuhkan ekonomi, bukan mencekiknya.
Pekerjaan rumah ke depan adalah memastikan sinergi ini benar-benar berjalan melalui harmonisasi regulasi, integrasi data dan digitalisasi, penguatan kepatuhan, edukasi bersama kepada muzaki dan wajib pajak, serta monitoring berkala.
Jika ini berhasil, zakat bukan sekadar pelengkap ibadah tahunan perusahaan, melainkan pilar keadilan ekonomi yang menghentikan siklus keruntuhan yang telah dipetakan Ibnu Khaldun berabad-abad silam — sebuah siklus yang, tanpa koreksi, akan terus berulang.







