BANYUMAS – Mediasi antara dua guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, dengan pihak Yayasan An Najah yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas berakhir tanpa kesepakatan.
Kedua guru, Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kedungbanteng, hadir bersama kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Dari pihak yayasan hadir Ketua Yayasan An Najah, Fathul Mughis, beserta kuasa hukumnya, Arif Rahman, SH.
Pertemuan yang digelar di Kantor Kemenag Banyumas itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, M. Wahyu Fauzi Azis, dan dihadiri kedua belah pihak serta perwakilan dari Kemenag.
Dalam keterangannya, Wahyu menyebut mediasi berjalan kondusif, namun belum menghasilkan kesepakatan final.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk saling memaafkan, tetapi pihak yayasan masih berpegang pada hal-hal teknis terkait laporan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Itu yang belum menemukan titik temu,” ujar Wahyu, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, Kemenag Banyumas akan membuka peluang untuk mediasi lanjutan jika persoalan belum bisa diselesaikan secara internal.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika belum, kami siap memfasilitasi kembali agar ada penyelesaian formal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan An Najah, Arif Rahman, SH, enggan berkomentar banyak. “Proses masih berlanjut,” ujarnya singkat.
Sedangkan Kuasa Hukum dua guru, H. Djoko Susanto, SH, menyebut bahwa pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan atau dead lock.
“Hasil pertemuan tadi dinyatakan dead lock atau tidak ada kesepakatan. Jadi sudah disepakati untuk tidak sepakat. Kami tetap berpendirian agar dilakukan penutupan permanen terhadap yayasan ini karena ketua yayasan sudah bersikap arogan,” tegas Djoko.
Pernyataan Ketua Yayasan An Najah Tuai Sorotan
Kasus ini mencuat setelah dua guru MTs An Najah diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. Keduanya merasa dipecat tanpa dasar jelas dan telah menyampaikan aduan resmi ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Dalam proses mediasi, sejumlah awak media juga menanyakan kepada kuasa hukum yayasan soal pernyataan Ketua Yayasan yang sebelumnya dinilai kurang pantas saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dua guru tersebut.
Dalam rekaman yang beredar, suara yang diduga milik Ketua Yayasan terdengar mengatakan,
“Ini mau cari berita apa mau cari uang? Kalau mau konfirmasi harus ada surat tugas dibawa, dicap, dan datang ke sini.”
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Yayasan, Arif Rahman, SH, menyatakan belum mengetahui pernyataan tersebut.
“Silakan tanyakan langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kemenag Banyumas masih berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik secara kekeluargaan. (Angga Saputra)


