INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mau Itikaf di Masjid Kota Purwokerto, Begini Aturannya

Selasa, 4 Mei 2021

PURWOKERTO – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat ibadah, pengurus masjid di wilayah Kota Purwokerto mulai memperketat aturan peribadatan di malam hari. Khususnya pada kegiatan itikaf yang biasanya dilakukan 10 malam terakhir Ramadan.

Ketua Panitia Amaliah Ramadan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Samingan mengatakan, pengurus masjid menetapkan aturan pembatasan kuota saat ibadah malam hari. Selain itu, jemaah akan diperiksa domisilinya untuk menghindari adanya pendatang yang berasal dari luar Banyumas.

“Masjid dibuka untuk kegiatan itikaf setelah selesai tarawih sampai subuh. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan kuota maksimal 200 jemaah dengan aturan pengecekan domisili lewat KTP,” tuturnya kepada Suara Banyumas saat ditemui Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, jika ditemukan jemaah dari luar Banyumas yang dicurigai sebagai pemudik, maka langsung disilakan untuk beribadah di lokasi lain. Selain itu, jemaah juga harus mendaftarkan diri untuk melakukan itikaf sambil memperhatikan jatah tempat yang tersedia.

Berbeda dengan Masjid Agung Baitussallam, di Masjid Jenderal Soedirman Purwokerto, pengurus tidak melayani kegiatan itikaf. Mereka membolehkan jemaah menggelar kegiatan qiamullail.

“Setelah tarawih, masjid tutup. Kemudian dibuka kembali sejak pukul 01.00 WIB sampai subuh. Selain itu terdapat batasan usia bagi jemaah, dari 12 tahun sampai dewasa. Kalau perempuan harus didampingi mahramnya. Semua itu dibarengi oleh protokol kesehatan yang ketat,” kata Deni Usmanto, Koordinator Program Masjid Jensoed Purwokerto.

Menginap

Deni menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya jemaah dari luar kota yang ingin menginap. Sebab, warga yang datang ke masjid pada dini hari sudah bisa dipastikan berasal dari wilayah setempat dan berniat untuk ibadah. Selain itu, masjid Jendsoed juga menerapkan pembatasan kapasitas maksimal 200 jemaah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, pelaksanaan kegiatan itikaf di bulan Ramadan diperbolehkan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Boleh-boleh saja asal tertib protokol kesehatan. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penyebaran virus Covid-19,” ujarnya melalui aplikasi pesan.(mg01-2)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Batik Ecoprint Purbalingga Potensial Berkembang Karena Ramah Lingkungan

Selanjutnya

Sopir Terjepit Tak Sadarkan Diri Usai Mobil Tabrak Pagar Rumah di Wangon

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Purwokerto Half Marathon Digelar Besok, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

Purwokerto Half Marathon Digelar Besok, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

Sabtu, 16 Mei 2026

Charity For Humanity Jadi Panggung Kebersamaan Musisi dan Komunitas Banyumas

Charity For Humanity Jadi Panggung Kebersamaan Musisi dan Komunitas Banyumas

Sabtu, 16 Mei 2026

Aksiologi Pancasila dalam Soemitronomics: Membaca BPJS dan MBG sebagai Proyek Keadilan Sosial

Aksiologi Pancasila dalam Soemitronomics: Membaca BPJS dan MBG sebagai Proyek Keadilan Sosial

Sabtu, 16 Mei 2026

Selanjutnya

Sopir Terjepit Tak Sadarkan Diri Usai Mobil Tabrak Pagar Rumah di Wangon

12 Hal yang harus UMKM ketahui tentang BPUM 2021 Rp 1,2 juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com