INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mau Itikaf di Masjid Kota Purwokerto, Begini Aturannya

Selasa, 4 Mei 2021

PURWOKERTO – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat ibadah, pengurus masjid di wilayah Kota Purwokerto mulai memperketat aturan peribadatan di malam hari. Khususnya pada kegiatan itikaf yang biasanya dilakukan 10 malam terakhir Ramadan.

Ketua Panitia Amaliah Ramadan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Samingan mengatakan, pengurus masjid menetapkan aturan pembatasan kuota saat ibadah malam hari. Selain itu, jemaah akan diperiksa domisilinya untuk menghindari adanya pendatang yang berasal dari luar Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Masjid dibuka untuk kegiatan itikaf setelah selesai tarawih sampai subuh. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan kuota maksimal 200 jemaah dengan aturan pengecekan domisili lewat KTP,” tuturnya kepada Suara Banyumas saat ditemui Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, jika ditemukan jemaah dari luar Banyumas yang dicurigai sebagai pemudik, maka langsung disilakan untuk beribadah di lokasi lain. Selain itu, jemaah juga harus mendaftarkan diri untuk melakukan itikaf sambil memperhatikan jatah tempat yang tersedia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Berbeda dengan Masjid Agung Baitussallam, di Masjid Jenderal Soedirman Purwokerto, pengurus tidak melayani kegiatan itikaf. Mereka membolehkan jemaah menggelar kegiatan qiamullail.

“Setelah tarawih, masjid tutup. Kemudian dibuka kembali sejak pukul 01.00 WIB sampai subuh. Selain itu terdapat batasan usia bagi jemaah, dari 12 tahun sampai dewasa. Kalau perempuan harus didampingi mahramnya. Semua itu dibarengi oleh protokol kesehatan yang ketat,” kata Deni Usmanto, Koordinator Program Masjid Jensoed Purwokerto.

Menginap

Deni menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya jemaah dari luar kota yang ingin menginap. Sebab, warga yang datang ke masjid pada dini hari sudah bisa dipastikan berasal dari wilayah setempat dan berniat untuk ibadah. Selain itu, masjid Jendsoed juga menerapkan pembatasan kapasitas maksimal 200 jemaah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, pelaksanaan kegiatan itikaf di bulan Ramadan diperbolehkan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Boleh-boleh saja asal tertib protokol kesehatan. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penyebaran virus Covid-19,” ujarnya melalui aplikasi pesan.(mg01-2)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Batik Ecoprint Purbalingga Potensial Berkembang Karena Ramah Lingkungan

Selanjutnya

Sopir Terjepit Tak Sadarkan Diri Usai Mobil Tabrak Pagar Rumah di Wangon

TERBARU

Angin Puting Beliung Mengamuk di Kotayasa Banyumas, Ratusan Rumah Rusak

Dipengaruhi El Nino, BPBD Banyumas: Musim Kemarau Tahun Ini Berbeda

Sabtu, 28 Maret 2026

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Sabtu, 28 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Sopir Terjepit Tak Sadarkan Diri Usai Mobil Tabrak Pagar Rumah di Wangon

12 Hal yang harus UMKM ketahui tentang BPUM 2021 Rp 1,2 juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com