BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas meminta masyarakat dan pelaku usaha yang akan menutup saluran drainase untuk membuat akses jalan masuk ke properti mereka agar mengajukan izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija). Langkah ini penting untuk memastikan fungsi drainase dan jalan tidak terganggu.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya temuan warga yang menutup drainase secara tidak sesuai teknis, sehingga aliran air justru melintas di badan jalan dan mempercepat kerusakan aspal.
“Saat ini banyak terjadi warga yang menutup drainase dengan kondisi yang tidak sesuai secara teknis. Akibatnya, air dari jalan bukannya masuk ke drainase, tapi badan jalan yang berfungsi untuk jalan air,” ujar Kepala Bidang Jalan dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyumas, Rusli Kurnia, Selasa (07/04/2026).
Pemkab Banyumas Gencar Perbaiki Jalan
Di bawah kepemimpinan Bupati Sadewo, Pemkab Banyumas mencanangkan program “tidak ada hari tanpa pengaspalan” sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas infrastruktur jalan. Namun, di tengah keterbatasan anggaran daerah, partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak.
Kepala DPUPR Banyumas Kresnawan melalui Rusli Kurnia menegaskan bahwa keterlibatan warga diperlukan, setidaknya melalui pemeliharaan sederhana di lingkungan masing-masing.
“Salah satu contoh nyata yakni dengan menjaga fungsi drainase dengan baik,” katanya.
Kerusakan Jalan Tak Hanya Akibat Beban Kendaraan
Rusli menjelaskan, kerusakan jalan tidak hanya disebabkan oleh usia dan beban kendaraan, tetapi juga kondisi lingkungan, terutama sistem drainase yang tidak berfungsi optimal. Air yang menggenang atau mengalir di atas aspal dapat mempercepat kerusakan permukaan jalan.
Ia mencontohkan, banyak ruas jalan rusak karena bahu jalan ditumbuhi rumput dan saluran air tersumbat sampah. Kondisi itu menyebabkan air meluap ke badan jalan dan merusak lapisan aspal.
“Kami mengajak masyarakat ikut membantu dengan pemeliharaan sederhana, seperti membersihkan rumput di bahu jalan atau saluran air di tepian jalan,” ujar Rusli.
Larangan Buang Sampah ke Drainase
Masyarakat juga diimbau tidak membuang sampah ke saluran drainase karena dapat menghambat aliran air. Menurut Rusli, kebersihan lingkungan sekitar jalan sangat berpengaruh terhadap umur teknis infrastruktur jalan.
Ia menegaskan bahwa pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, kondisi jalan di Kabupaten Banyumas diharapkan tetap terjaga meski anggaran pemeliharaan terbatas. (Angga Saputra)






