indiebanyumas – Warga masyarakat Banyumas diajak untuk terus mengawal proses hukum yang kini masih terus diperjuangkan terkait persoalan kasus sengketa Kebondalem Purwokerto.
“Kami rencana akan menggelar aksi dengan membentangkan kain 1000 meter dengan 1000 tanda tangan masyarakat Banyumas yang peduli terhadap aset Kebondalem yang sampai hari ini persoalannya belum juga tuntas!,” kata Ananto Widagdo SH SPd selaku Perwakilan Masyarakat Banyumas yang selama ini mengawal proses hukum kasus Kebondalem.
Ananto mengatakan, rencana aksi yang akan digelar di Kebondalem Purwokerto akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2023.
“Kami meminta dukungan dari segenap masyarakat Banyumas agar kasus sengketa ini bisa segera selesai, dan Kebondalem sebagai aset milik negara bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ungkap Ananto.
Kasus aset Kebondalem Purwokerto yang telah berlangsung selama puluhan tahun hingga hari ini masih menjadi sengketa yang belum terselesaikan. Tindak lanjut atas perkara ini, terakhir sudah masuk dalam penanganan Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Biro Wasidik Bareskrim Polri rencana akan melakukan langkah penting yaitu gelar perkara khusus atas kasus aset Kebondalem. Sementara itu, Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro ketika dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan pihaknya sedang mengkaji kasus aset Kebondalem.
“Sedang kami kaji,” demikian jawaban Hanung melalui pesan WhatsApp kepada Indiebanyumas.
Terkait langkah Biro Wassidik Bareskrim Polri yang akan melakukan gelar perkara khusus tersebut tertuang dalam surat No : B/12262/IX/RES7.5/2023/BARESKRIM perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 29 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada sdr. Ananto Widagdo SH SPd selaku perwakilan masyarakat Banyumas.
Dalam surat yang ditandatangani oleh a/n Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan SIk MSI, disebukan, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah menerima pengaduan masyarakat dan selanjutnya akan mengambil langkah, antara lain memberikan petunjuk arahan dan meminta laporan pengajuan pelaporannya kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.
Kedua, melakukan pengkajian/analisi terhadap materi Dumas dan laporan perkembangan perkara dari penyidik. Lalu menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dal bentuk asistensi, supervisi, dan/atau gelar perkara khusus. Keempat, memberikan petunjuk arahan atau rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik. Selanjutnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri akan mengirimkan SP3D lanjutan kepada pelapor Dumas. (aga)