PURWOKERTO – Melonjaknya kasus covid-19, semakin gencar Pemkab Banyumas memberi himbauan terapkan protokol kesehatan (prokes). Namun nyatanya, masih banyak pelanggar prokes. Salah satunya pelanggaran masker.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Banyumas, Theodorus Yudha Adhyaksa menyampaikan, sampai persidangan Juni ini, pelanggar operasi masker yustisi yang diajukan ada 635 orang. Dan kemarin, Selasa (29/6) tambah 20 orang diajukan untuk sidang pada Jumat (2/7).
“Pengadilan hanya menerima maksimal 20 orang untuk sidang yustisi masker, karena ada sidang lain yang mesti berjalan juga,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan jumlah tersebut bisa diprediksi kemungkinan jumlah pelanggar masker tidak jauh beda dengan tahun kemarin. Di mana selama 2020 total pelanggar masker sampai 1.922 orang.
Menurutnya, jumlah pelanggar masker lebih dari yang terdata di PPNS. Sebab setiap kecamatan juga mengadakan operasi pelanggaran masker. Namun tidak ada sanksi, hanya teguran dan himbauan.
“Seharusnya sampai sekarang kesadaran taat prokes lebih baik,” katanya.
Adapun total denda dari pelanggar operasi yustisi masker di Pengadilan Negeri Banyumas dan Purwokerto, sebanyak Rp 11.320.000. Data tersebut sampai April tahun ini. Saat Mei libur sebulan tidak ada operasi. Sedangkan Juni ini, akan ditotal setelah akhir bulan.
Untuk pelanggar operasi yustisi masker, database tersimpan di Pengadilan Negeri. Baik Banyumas maupun Purwokerto. Jika sampai lebih dari dua kali sidang pelanggaran masker, denda yang dikenakan bertambah.
“Total denda di Pengadilan Negeri Banyumas per orang Rp 20 ribu, di Purwokerto Rp 50 ribu,” pungkas Yudha. (ely)