FOKUS – Mantan Bupati Banyumas, Drs H Mardjoko MM, mengkritisi besarnya tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Banyumas saat ini. Ia menilai besaran tunjangan tersebut tidak sejalan dengan semangat pengelolaan APBD yang berpihak kepada rakyat.
“Waktu saya menjabat, tidak ada tunjangan besar seperti itu. Sebagian besar anggota dewan sudah punya rumah sendiri, jadi tidak perlu tunjangan perumahan,” ujarnya melalui saluran suara aplikasi WhatsApp, Rabu (17/9/2025).
Mardjoko menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia tidak pernah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tunjangan perumahan apalagi dengan nilai tinggi. Menurutnya, pimpinan DPRD saat itu menerima honor sekitar Rp3 juta, setara dengan alokasi untuk pimpinan Forkopimda.
Ia menolak pemberian tunjangan yang tidak proporsional, dengan alasan pejabat eselon tertinggi di Banyumas pun tidak menerima tunjangan serupa.
“Kalau praktiknya melenceng dari Perda APBD, bisa berdampak buruk bagi daerah, bahkan berisiko mendapat disclaimer dari BPK atau BPKP,” jelasnya.
Mardjoko menekankan pentingnya fokus anggaran pada program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. “Program yang tidak relevan sebaiknya dihapus. Jangan terlalu mambrah-mambrah,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia pernah menolak alokasi anggaran untuk Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas karena sudah ada perangkat daerah yang membidangi urusan tersebut.
Ia pun mendorong Bupati Banyumas saat ini untuk disiplin dalam pelaksanaan APBD. “Kalau anggaran difokuskan sesuai perda, hasilnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Saya mendukung langkah tegas dalam pengelolaan APBD,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik terkait besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Banyumas menjadi sorotan publik.
Terkait tunjangan perumahan dan transportasi ditetapkan melalui Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Perbup ini diterbitkan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro tertanggal 16 April 2024. Besaran tunjangan itu sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Tentu saja, pendapatan dari anggota dewan bukan dalam bentuk kedua tunjangan. Mereka juga memperoleh gaji insentif dan tunjangan-tunjangan lain. Total ada 10 tunjangan yang mereka peroleh, diantaranya tunjangan operasional, tambahan insentif, tunjangan paket, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi dan lainnya.
Belum lagi, mereka juga mengantongi penghasilan dari kegiatan lain seperti seperti uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunja). (Angga Saputra)