INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

MAD Khusus BUMDesma Jati Makmur Akan Digelar, Kuasa Hukum Direktur Nilai Berpotensi Langgar Anggaran Dasar

MAD Khusus BUMDesma Jati Makmur Akan Digelar, Kuasa Hukum Direktur Nilai Berpotensi Langgar Anggaran Dasar

Ilustrasi

Selasa, 17 Juni 2025

JATILAWANG – Pemerintah Kecamatan Jatilawang berencana menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD pada 18 Juni 2024, atau besok. Undangan telah dilayangkan kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Desas-desus yang berkembang, MAD Khusus ini diduga bertujuan untuk memberhentikan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD, Venti Krisyanti SM. Namun hingga saat ini, alasan pemberhentian belum dijelaskan secara terbuka dan dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Kuasa hukum Direktur BUMDesma, H. DJoko Susanto, SH, menilai rencana pelaksanaan MAD Khusus tersebut berpotensi melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD) BUMDesma Jati Makmur LKD. Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan MAD harus taat pada aturan organisasi yang berlaku.

Ada lima poin yang disampaikan Djoko Susanto, antara lain, MAD Wajib Tunduk pada AD yang terdapat pada Pasal 10 Ayat (1) AD dimana menyebutkan bahwa MAD sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku. Artinya, keputusan yang diambil harus didasarkan pada fakta dan data objektif, bukan pertimbangan subjektif atau kepentingan pribadi.

Kedua, MAD harus Diselenggarakan dengan Keterlibatan Direktur
sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) yang menegaskan bahwa unsur penyelenggara MAD mencakup Pelaksana Operasional (Direktur). Oleh karena itu, MAD tidak sah jika dilaksanakan tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Direktur.

Ketiga, Djoko menilai permintaan MAD Khusus hanya Sah Jika Diajukan oleh Penasihat dan/atau Direktur.

“Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) AD, MAD hanya dapat digelar atas permintaan resmi dari Penasihat dan/atau Pelaksana Operasional. Jika MAD diselenggarakan atas inisiatif pihak luar, termasuk camat, maka penyelenggaraan tersebut dinilai ilegal dan bertentangan dengan AD,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberhentian Direktur harus Sesuai Pasal 22 yang berbunyi pemberhentian Pelaksana Operasional hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 AD.

“Jika dasar pemberhentiannya bersifat subjektif atau didasarkan pada motif non-profesional, maka keputusan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Djoko, Direktur berhak mendapat pendampingan Hukum sesuai Pasal 26 Ayat (3). Bunyi dari pasal tersebut yakni Pelaksana Operasional berhak memperoleh bantuan hukum apabila menghadapi persoalan hukum. Oleh karena itu, pendampingan hukum terhadap Venti Krisyanti oleh LBH atau konsultan hukum adalah sah dan dijamin oleh AD.

“Demikian pembelaan kami berdasarkan Anggaran Dasar BUMDesma Jati Makmur LKD,” tegas DJoko Susanto.

Ia juga menambahkan, apabila proses MAD diwarnai intervensi dari aparatur negara seperti camat, kepala desa, atau bahkan penyelenggara negara lainnya, maka keputusan yang dihasilkan dinilai mencederai rasa keadilan terutama terhadap perempuan sehingga langkah hukum dapat ditempuh.

“Kasus ini bisa dilaporkan ke KOMNAS HAM maupun KOMNAS Perempuan untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polresta Banyumas Patroli ke Perumahan dan Perkantoran

Selanjutnya

Calon Dekan FH Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanaiswari Jalin Silaturahmi dengan DPC Peradi SAI Purwokerto

Selanjutnya
Calon Dekan FH Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanaiswari Jalin Silaturahmi dengan DPC Peradi SAI Purwokerto

Calon Dekan FH Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanaiswari Jalin Silaturahmi dengan DPC Peradi SAI Purwokerto

Bupati Banyumas Tekankan Penguatan Tata Kelola Data dan Pembentukan Satgas Parkir

Bupati Banyumas Tekankan Penguatan Tata Kelola Data dan Pembentukan Satgas Parkir

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com