INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Linmas Desa Kelapa Gading Adukan Dugaan Pemerasan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Linmas Desa Kelapa Gading Adukan Dugaan Pemerasan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Kelapa Gading, Kecamatan Soekatno bersama rekan-rekannya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum, Sabtu (31/1/2026). (istimewa)

Sabtu, 31 Januari 2026

BANYUMAS – Seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Kelapa Gading, Soekatno, bersama rekan-rekannya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, pada Sabtu (31/1/2026).

Soekatno mengaku tertekan setelah menjalankan tugas pengamanan lingkungan. Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan warga terkait seorang pengendara motor yang kerap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan. Saat dilakukan pencegatan pada Minggu (12/1/2026) sore, pengendara yang diduga mabuk justru melawan hingga terjadi benturan fisik.

Menurut Soekatno, insiden itu terjadi spontan akibat perlawanan. Ia bahkan mengaku sempat diserang menggunakan cincin tanduk. “Tujuan kami murni pencegahan. Tidak ada niat mencelakai,” tegasnya.

Pasca kejadian, mediasi beberapa kali ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Pihak pengendara disebut meminta uang damai dengan nominal yang berubah-ubah, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp40 juta. Tawaran terakhir Rp7,5 juta pun ditolak karena dianggap tidak wajar.

Merasa terpojok, pihak Linmas akhirnya mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka berharap mendapat kejelasan hukum serta perlindungan atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan lingkungan.

Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa Linmas berhak mendapatkan pendampingan hukum.

“Linmas menjalankan tugas atas dasar kepentingan umum. Tindakan pencegahan tidak serta-merta bisa dipidanakan, apalagi jika tidak ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Djoko juga menyoroti tuntutan uang damai yang nilainya berubah-ubah dan dinilai tidak rasional. “Permintaan uang damai tanpa bukti kerugian jelas bisa mengarah pada dugaan pemerasan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas advokat yang akrab disapa Joko Kumis ini.

Ia memastikan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto siap memberikan pendampingan hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sepeda Senilai Rp11 Juta milik Seorang Dokter Digondol Maling, Polisi Langsung Ringkus Pelaku

Selanjutnya

Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Selanjutnya
Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Dartono, Penambang Pasir Cilacap Hilang di Muara Winong

Pencarian Penambang Pasir Tenggelam Diperluas ke Hari Kedua, Korban Belum Ditemukan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com