INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Limbah Rambut Diprotes Warga Pengalusan Mrebet, Tercium Bau Menyengat karena Dibakar

Selasa, 4 Mei 2021

PURBALINGGA – Tiga hari terakhir, warga di Dusun Kecomberan Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet mengeluh adanya pembuangan limbah rambut. Limbah diduga dari salah satu pabrik rambut PMA di wilayah kota.

Ma’ruf, salah satu warga mengaku lahan milik salah satu warga digunakan untuk membuang sampah dalam karung dengan jumlah banyak. Justru yang disayangkan sampah berupa rambut sintetis dibakar.

“Baunya menyengat dan membuat tidak enak.Warga terganggu dan baunya tidak enak banget,” ungkapnya, Senin (3/5).

Ma’ruf berharap agar siapapun yang membuang sampah harus menyadari dan menganggu lingkungan. Jangan sampai karena sampah itu justru membuat lingkungan yang justru jauh dari kota, tidak nyaman dan malah menganggu kesehatan.

“Kalau memang ilegal, jangan dilanjutkan. Jangan kotori lingkungan kami. Atau apakah tidak bisa dipilah dulu,” imbuhnya.

Dikatakan, sudah tiga hari tiga malam bau sangat menganggu, apalagi jika sampai lama dan tidak ada tingkat kemanannya. Padahal warga juga tidak tahu pabrik mana yang sebenarnya membuang di sana.

Ketua PPLH Rimba Jati, Heru Hariyanto menilai, adanya pembuangan sampah sembarangan sudah melanggar aturan. Karena itu termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), harus melalui pengolahan lebih dulu.

Dikatakan, pengolahan harus dengan izin dan tidak semudah membakar saat sudah menumpuk. Karena akan mencemari lingkungan dan alam secara luas.

“Warga terganggu sangat wajar, ini harus ditinjau dan segera ditangani oleh pemerintah desa sampai pemkab jika sudah meresahkan,” tegasnya.

Menurutnya, setiap pabrik penghasil limbah dengan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), wajib melaporkan kegiatan pengelolaan limbahnya kepada pemerintah. Yaitu sesuai jadwal yang ada. Jika tidak melaporkan dan dinilai samasekali tidak ada itikad baik, maka bisa dicabut izin UKL/UPL. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tempati tanah tanpa izin, seorang warga laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polresta Banyumas

Selanjutnya

Cuaca Ekstrem! Sejumlah Jembatan di Cilacap Rusak, Ini Rinciannya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

Selasa, 28 Juli 2026

Prespektif Ibnu Khaldun : Membaca Ulang Tiga Era Eksploitasi Hutan Indonesia

“Londo Ireng”: Kritik Mentalitas Kolonial, Bukan Ujaran Rasial

Selasa, 28 Juli 2026

Panitia Speedfest Minta Maaf atas Ambruknya Tribun VIP GOR Satria, Tegaskan Tanggung Biaya Korban

Panitia Speedfest Minta Maaf atas Ambruknya Tribun VIP GOR Satria, Tegaskan Tanggung Biaya Korban

Selasa, 28 Juli 2026

Selanjutnya

Cuaca Ekstrem! Sejumlah Jembatan di Cilacap Rusak, Ini Rinciannya

Dishub Kebumen Cek Rambu Lalu Lintas Jelang Ujicoba Pemberlakuan Jalur Satu Arah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com