INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Limbah Rambut Diprotes Warga Pengalusan Mrebet, Tercium Bau Menyengat karena Dibakar

Selasa, 4 Mei 2021

PURBALINGGA – Tiga hari terakhir, warga di Dusun Kecomberan Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet mengeluh adanya pembuangan limbah rambut. Limbah diduga dari salah satu pabrik rambut PMA di wilayah kota.

Ma’ruf, salah satu warga mengaku lahan milik salah satu warga digunakan untuk membuang sampah dalam karung dengan jumlah banyak. Justru yang disayangkan sampah berupa rambut sintetis dibakar.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Baunya menyengat dan membuat tidak enak.Warga terganggu dan baunya tidak enak banget,” ungkapnya, Senin (3/5).

Ma’ruf berharap agar siapapun yang membuang sampah harus menyadari dan menganggu lingkungan. Jangan sampai karena sampah itu justru membuat lingkungan yang justru jauh dari kota, tidak nyaman dan malah menganggu kesehatan.

“Kalau memang ilegal, jangan dilanjutkan. Jangan kotori lingkungan kami. Atau apakah tidak bisa dipilah dulu,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dikatakan, sudah tiga hari tiga malam bau sangat menganggu, apalagi jika sampai lama dan tidak ada tingkat kemanannya. Padahal warga juga tidak tahu pabrik mana yang sebenarnya membuang di sana.

Ketua PPLH Rimba Jati, Heru Hariyanto menilai, adanya pembuangan sampah sembarangan sudah melanggar aturan. Karena itu termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), harus melalui pengolahan lebih dulu.

Dikatakan, pengolahan harus dengan izin dan tidak semudah membakar saat sudah menumpuk. Karena akan mencemari lingkungan dan alam secara luas.

“Warga terganggu sangat wajar, ini harus ditinjau dan segera ditangani oleh pemerintah desa sampai pemkab jika sudah meresahkan,” tegasnya.

Menurutnya, setiap pabrik penghasil limbah dengan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), wajib melaporkan kegiatan pengelolaan limbahnya kepada pemerintah. Yaitu sesuai jadwal yang ada. Jika tidak melaporkan dan dinilai samasekali tidak ada itikad baik, maka bisa dicabut izin UKL/UPL. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tempati tanah tanpa izin, seorang warga laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polresta Banyumas

Selanjutnya

Cuaca Ekstrem! Sejumlah Jembatan di Cilacap Rusak, Ini Rinciannya

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Cuaca Ekstrem! Sejumlah Jembatan di Cilacap Rusak, Ini Rinciannya

Dishub Kebumen Cek Rambu Lalu Lintas Jelang Ujicoba Pemberlakuan Jalur Satu Arah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com