BANYUMAS– Kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas yang digelar 27 November mendatang bisa saja terjadi akan diikuti satu Pasangan calon apabila hingga hari ini, tidak ada Paslon lain yang mendaftarkan diri ke KPU Banyumas. Jika kemudian yang terjadi seperti itu, maka Paslon yang sudah mendaftarkan diri yakni Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, mereka bakal melawan kotak atau kolom kosong.
Apabila dalam pertarungan antara Sadewo-Lintari dengan kolom atau kosong kemudian dimenangkan oleh kotak kosong maka selama 5 tahun Kabupaten Banyumas akan diisi oleh Penjabat (PJ) Bupati.
Pakar politik Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan, secara legitimasi politik, Bupati definitif tentu lebih kuat jika dibandingkan dengan Pj Bupati.
“Sebab, Bupati definitif dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat. Legitimasinya kuat karena mendapat mandat politik dari rakyat,”kata Sabiq kepada wartawan pada, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, legitimasi politik Pj tidak sekuat Bupati definitif. Karena harus disadari bahwa Pj tidak dipilih langsung, melainkan diangkat oleh pemerintah.
“Pj Bupati itu diangkat oleh pemerintah, bukan melalui proses pemilihan kepala daerah. Sehingga jelas legitimasi politiknya sangat berbeda,”tegasnya.
Sehingga sebetulnya, Pj Bupati itu lebih fokus pada tugas-tugas dalam pembangunan, administratif dan kelangsungan pemerintahan.
Sabiq juga mengatakan secara normatif kalau untuk tugas-tugasnya sama seperti pelayanan publik dan memimpin jalannya pemerintahan.
Namun demikian, kalau mengacu pada Undang-undang (UU), ada sejumlah ketentuan yang membatasi PJ Bupati.
“Dalam aturannya, ada larangan-larangan tertentu seperti mutasi yang tidak diperbolehkan serta larangan yang sifatnya strategis. Misalnya, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya,”katanya.
Berbeda dengan Bupati definitif yang mempunyai kewenangan penuh dan tidak ada larangan seperti halnya Pj.
“Memang ada pengecualian, kebijakan tertentu dapat dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Mendagri. Namun sekali lagi, meski secara normatif kewenangannya sama, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh Pj Bupati,”ungkapnya. (Angga Saputra)