BANYUMAS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menargetkan pembangunan 10 unit Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah di daerahnya. Saat ini, Banyumas telah memiliki tiga unit, yakni TPST Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, dan TPS3R Purwanegara.
Sadewo menjelaskan, pengelolaan sampah di Banyumas sudah tidak lagi menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional. Sistem yang diterapkan berbasis pemberdayaan masyarakat dan circular economy dengan pendekatan desentralisasi. “Kabupaten Banyumas tidak lagi mengoperasikan TPA konvensional. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan desentralisasi,” ujarnya saat launching RDF dan Recycling Center di TPST Sokaraja Kulon, Selasa (3/2/2026).
Peran Masyarakat dan KSM
Dalam sistem ini, TPST, TPS3R, dan recycling center yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi tulang punggung utama. Masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga pelaku utama dalam menjaga lingkungan. Saat ini tercatat ada sekitar 45 unit TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang aktif beroperasi di Banyumas.
Sadewo menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator, penyusun kebijakan, fasilitator, dan pengawas, sementara KSM menjadi operator di lapangan.
“Hari ini kebijakan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara KSM dengan PT Gibrig Indonesia Bersih serta pemanfaatan hasil olahan sampah menjadi RDF,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turut hadir, menyebut Banyumas sebagai daerah rujukan dalam pengelolaan sampah. Ia menilai keberhasilan Banyumas tidak hanya dari volume sampah yang dikelola, tetapi dari rasio pengolahan sampah.
“Rasio pengolahan sampah di Banyumas sudah 78 persen, sementara Kota Bandung baru 22 persen. Artinya kami masih punya banyak hal yang harus dipelajari,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kini telah menerima arahan yang jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait parameter kuantitatif pengolahan sampah, sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
“Sesuai arahan Presiden, kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus sejalan. Undang-undang juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan inovasi dan mencari teknologi serta manajemen pengolahan sampah yang tepat,” katanya.
Farhan berharap kunjungan bersama jajaran camat dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung ke Banyumas dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan pengolahan sampah perkotaan secara efektif dan efisien.
“Target kami tentu naik dari 22 persen menuju 80 persen pengolahan sampah,” pungkasnya.

Dukungan Nasional
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, yang hadir dalam acara tersebut, menilai Banyumas bisa menjadi percontohan nasional. Ia menyebut Banyumas berhasil mengelola hingga 77% sampah, jauh di atas rata-rata nasional yang baru sekitar 25%.
Selain itu, Banyumas juga menerima hibah dari United Nations Capital Development Fund (UNCDF) senilai USD 150.000–194.000 (Rp 2,4–3,1 miliar) pada 2025 untuk mendukung inovasi pengelolaan sampah berkelanjutan. “Ini membuktikan ada kerja nyata dari Pak Bupati dan Banyumas,” kata Diaz.
Dengan target 10 RDF dan recycling center, Banyumas diharapkan semakin memperkuat ekosistem ekonomi sirkular, meningkatkan kapasitas KSM, serta menjadi model pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berkelanjutan. (Angga Saputra)









