INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Larangan mudik berlaku besok, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan

Rabu, 5 Mei 2021

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku mulai Kamis (6/5) hingga Selasa 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan tahun ini pengawasan akan dilakukan di 383 titik penyekatan. “Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dia juga menyebut bahwa petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Menurut Adita, menjelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa upaya tersebut seperti rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” kata Adita.

Tak hanya itu, Kemenhub juga aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial. Kemenhub juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, Adita menerangkan meski penggunaan transportasi untuk mudik dilarang, dia juga menjelaskan masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan non mudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” jelas Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Meski begitu, Adita menegaskan, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Satgas Ingatkan 5 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri untuk Daerah Zona Kuning dan Zona Hijau

Selanjutnya

Ruang Karantina Kapasitas 412 Kamar di Banyumas Kembali DiAktifkan, Klaster Baru Covid 19 Bermunculan

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN

MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN (2)

Selasa, 17 Maret 2026

Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

Selasa, 17 Maret 2026

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Senin, 16 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Ruang Karantina Kapasitas 412 Kamar di Banyumas Kembali DiAktifkan, Klaster Baru Covid 19 Bermunculan

ABG Dijambret saat Lalui Jalan Sepi di Kaligondang, Rugi Hingga Rp 3 Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com