INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya
Senin, 16 Maret 2026

PURWOKERTO – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak cukup login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP 16 digit untuk mengakses layanan tersebut.

Melalui sistem ini, pengguna dapat membuat konsep SPT, mengisi data penghasilan, harta, dan utang, hingga mengirimkan laporan secara elektronik.
Berikut langkah-langkah melapor SPT Tahunan pribadi melalui Coretax:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

-NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi akun Coretax

-Bukti potong pajak, seperti formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN, TNI, dan Polri

-Daftar harta dan utang

-Data anggota keluarga

2. Login dan Membuat Konsep SPT

Setelah dokumen siap, wajib pajak dapat mulai membuat laporan SPT melalui Coretax dengan langkah berikut:

-Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id

-Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

-Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT)

-Klik Buat Konsep SPT

-Pilih jenis PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut

-Pilih periode SPT Tahunan dan tentukan tahun pajak

-Pilih model SPT Normal jika pelaporan dilakukan pertama kali

-Klik Buat Konsep SPT

3. Mengisi Data SPT

Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak dapat mulai mengisi data yang diperlukan.

-Klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat

-Sistem akan menampilkan halaman Induk SPT dan beberapa lampiran

-Isi data identitas, penghasilan neto, serta daftar harta dan utang

-Pastikan status pajak pada bagian Induk (E11A) sudah sesuai, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

-Lengkapi lampiran lain jika diperlukan

4. Submit SPT

Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, langkah berikutnya adalah mengirimkan laporan SPT.

-Periksa kembali data pada bagian Induk

-Klik Submit untuk mengirim laporan

-Jika status pajak nihil, laporan dapat langsung dikirim

-Jika kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing di Coretax

-Setelah berhasil, unduh Bukti -Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan

Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan Coretax antara lain:

-Coretax Form umumnya digunakan untuk pelaporan SPT dengan status nihil

-Wajib pajak harus memiliki kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik

-Pembaruan data profil seperti alamat atau data keluarga dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya

Dengan layanan digital ini, pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat. (Redaksi indiebanyumas dari berbagai sumber)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Selanjutnya

Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kecelakaan Maut di Pageraji, Pasutri Lansia Meninggal Usai Motor Oleng Senggolan dengan Kendaraan Lain

Kecelakaan Maut di Pageraji, Pasutri Lansia Meninggal Usai Motor Oleng Senggolan dengan Kendaraan Lain

Rabu, 6 Mei 2026

Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Prof. Hibnu Nugroho: Perbup Bisa Diubah Kapan Saja

Kasus Penggelapan di PN Purwokerto, Pakar Hukum Unsoed Tegaskan Hakim Wajib Pilih KUHP yang Meringankan Terdakwa

Rabu, 6 Mei 2026

Dinamika Internal Warnai DPC PDI Perjuangan Cilacap, Anggit Adi Juwita: Aspirasi Kader adalah Hal Biasa

Dinamika Internal Warnai DPC PDI Perjuangan Cilacap, Anggit Adi Juwita: Aspirasi Kader adalah Hal Biasa

Rabu, 6 Mei 2026

Selanjutnya
Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN

MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN (2)

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com