Pengusaha minuman keras (miras) di Kabupaten Banjarnegara kembali dipidanakan.
Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Satpol PP Banjarnegara beberapa waktu lalu menggelar persidangan secara virtual.
Hakim Pengadilan Negeri telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak yang merupakan warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja divonis bersalah.
Ia pun diputus dihukum dua bulan karena perbuatannya.
Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, saat dilakukan operasi di tempat tersangka, didapatkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 32 botol dan 150 liter tuak yang tersimpan gudang rumahnya.
Terdakwa RS, kata dia, sudah melakukan pembinaan beberapa kali sehingga pihaknya melakukan operasi.
“Yang terakhir ini kita melaksanakan tindakan tegas pada yang bersangkutan dan diajukan pada pengadilan,” katanya, Sabtu (13/3/2021).