BANYUMAS – Hanya setengah hari setelah menyampaikan aduan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sutrisno akhirnya lega. Sertifikat resmi kejuaraan Popda Jawa Tengah 2024 milik putrinya, Mutiara Putri Tertia, kini telah ia terima.
“Terima kasih atas perhatiannya telah menyerahkan sertifikat milik Mutiara yang langsung diberikan oleh Sabem Dian dari Sanggar Soebandi kepada orang tua atlet kurang dari 24 jam,” kata Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.
Sutrisno mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting bagi kelanjutan studi putrinya. “Terima kasih atas apa yang telah diperjuangkan oleh Klinik Hukum Peradi SAI lewat Pak Joko atas hal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Sutrisno, warga RT 002 RW 011 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto karena belum menerima sertifikat resmi Popda Jawa Tengah 2024 atas nama putrinya.
Mutiara, siswi kelas XII SMA Negeri 4 Purwokerto, meraih Juara 3 cabang olahraga taekwondo pada ajang Popda yang digelar di Semarang, Agustus 2024. Meski piagam dan medali telah diterima, sertifikat resmi yang diperlukan untuk keperluan akademik sempat belum diberikan pihak penyelenggara.
“Sertifikat ini kami butuhkan untuk kelanjutan pendidikan anak saya. Kalau bisa secepatnya karena itu penting untuk syarat-syarat tertentu,” kata Sutrisno saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (17/11/2025).
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto melalui H. Djoko Susanto SH sebelumnya menyatakan akan mempelajari aduan tersebut sebelum berkomunikasi dengan pihak penyelenggara Popda, baik Disporapar Jawa Tengah maupun Dinporabudpar Banyumas. (Angga Saputra)









