HUKUM– Kuasa hukum enam tersangka dalam perkara polisi gadungan, Sudiro SH, menyatakan telah tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan menjadi dasar pengajuan pencabutan laporan.
Sudilo mengatakan, kesepakatan damai dicapai antara pihak terlapor dengan saudara Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian bersama.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dari pihak terlapor dan pihak pelapor, saudara Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan telah dibuatkan surat kesepakatan bersama,” ujar Sudiro, Jum’at (26/12/2025)
Menurutnya, dalam surat kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Isi kesepakatannya adalah kedua pihak sepakat berdamai dan perkara tidak dilanjutkan. Selanjutnya kami mengajukan permohonan pencabutan laporan,” jelasnya.
Sudiro berharap seluruh proses administrasi dan hukum terkait pencabutan laporan dapat berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan selama ini dapat berjalan lancar dan kesepakatan ini bisa dituntaskan sampai selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak korban, Prasetyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tercapainya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan.
“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih atas perdamaian ini. Kami juga berterima kasih kepada Pak Joko yang telah membantu dan mendampingi proses penyelesaian perkara hingga tercapai perdamaian,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan maaf dan berharap persoalan tersebut benar-benar berakhir tanpa menyisakan konflik di kemudian hari.
“Kami sudah saling memaafkan. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, tidak ada balas dendam dari pihak mana pun, baik dari pihak kami maupun pihak lainnya,” katanya.
Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan menjaga hubungan baik di masa mendatang.
Sebelumnya, upaya penyelesaian kasus dugaan pemerasan berkedok aparat penegak hukum di Banyumas memasuki babak krusial. Kamis (25/12/2025), keluarga tujuh tersangka mendatangi kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, untuk meminta mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ketujuh tersangka berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan SYP (26). Mereka hadir bersama kuasa hukum Sudiro SH, berharap perkara bisa diselesaikan di luar jalur persidangan.
Namun, kuasa hukum korban menegaskan perdamaian tidak boleh mengorbankan prinsip penegakan hukum.
“Perdamaian adalah dambaan kita semua, tetapi keadilan tidak boleh dipercepat dengan cara melompati proses hukum. Hukum harus tetap bekerja secara utuh, tanpa pandang status sosial,” ujar Djoko.
Permintaan mediasi muncul setelah rekonstruksi kasus yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas pada 10 Desember 2025. Rekonstruksi memperlihatkan skema intimidasi dan pemerasan, di mana para tersangka berpura-pura sebagai anggota satuan narkoba untuk menekan korban. (Angga Saputra)










