BANYUMAS — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyumas, dr. Dhani Esti Novia menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini telah berjalan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempermudah akses layanan kesehatan bagi warga.
“Pelayanan dengan KTP saja itu bisa dilakukan, memang betul. Namun tetap ada regulasi BPJS yang harus disinkronkan dengan kebijakan Bupati. Saat ini sistem tersebut sudah berjalan,” ujar dr. Dhani usai mengikuti audiensi yang digelar Komisi IV DPRD Banyumas bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan BPJS Cabang Purwokerto, Senin (6/4/2025)
Ia menjelaskan, meskipun kebijakan ini telah diterapkan, masih ditemukan kendala di lapangan akibat belum meratanya informasi yang diterima masyarakat. Karena itu, Dinas Kesehatan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan.
Menurutnya, perbedaan mendasar dengan kebijakan sebelumnya terletak pada persyaratan administrasi. Jika sebelumnya masyarakat harus menyertakan surat keterangan tidak mampu, kini cukup dengan KTP untuk mendapatkan layanan awal.
“Yang terpenting adalah pasien ditangani terlebih dahulu. Untuk kelengkapan administrasi dapat menyusul dan diberi waktu hingga 3×24 jam untuk dilengkapi oleh keluarga atau difasilitasi oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Banyumas, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada perbedaan antara pasien umum, BPJS, KIS APBN, maupun UHC yang dibiayai APBD. Semua harus mendapatkan pelayanan yang sama,” tegasnya.
Terkait masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, dr. Dhani menyebut tetap dapat memperoleh layanan, khususnya di puskesmas. Untuk kasus tertentu yang masuk dalam 11 jenis diagnosis, pasien bisa mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap secara gratis.
Sementara itu, untuk kasus di luar kategori tersebut, pasien tetap akan mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu sebelum proses administrasi lanjutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, pelayanan kesehatan harus diutamakan. Tidak boleh ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, secara tegas mengusulkan agar mekanisme aktivasi kepesertaan BPJS, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilakukan secara individu dan tidak lagi mewajibkan aktivasi per Kartu Keluarga (KK).

Menurut Dukha, selama ini jika satu anggota keluarga diaktifkan kepesertaannya, maka seluruh anggota dalam satu KK ikut aktif secara otomatis. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan berpotensi membebani anggaran daerah.
“Selama ini kalau satu diaktifkan, satu KK ikut aktif semua. Padahal belum tentu semuanya membutuhkan layanan kesehatan. Harapan kami, cukup yang bersangkutan saja yang diaktifkan berdasarkan KTP,” tegas Dukha di hadapan peserta rapat.
Ia menilai, perubahan kebijakan menjadi berbasis individu akan membuat penggunaan anggaran kesehatan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.
Dukha juga menyoroti kemudahan akses layanan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Ia berharap sistem BPJS ke depan semakin terintegrasi dengan data kependudukan dan ketenagakerjaan, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.
Kendala Administrasi Kependudukan
Anggota Komisi IV, Andik Pegiarto, menyoroti aspek administrasi kependudukan yang masih menjadi kendala utama di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data, terutama bagi warga yang belum memiliki KTP atau masih menggunakan data lama.
“Masih ada persoalan di masyarakat yang belum memiliki KTP atau datanya belum sinkron. Ini harus menjadi perhatian karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan,” ujar Andik.
Ia juga mengkritisi implementasi kebijakan toleransi waktu aktivasi BPJS selama 3×24 jam. Menurutnya, aturan ini perlu dipastikan berjalan optimal agar tidak menghambat pelayanan, khususnya dalam kondisi darurat.
Lonjakan Kunjungan IGD
Dari sisi tenaga medis, anggita Komisi IV DPRD Banyumas dr. Henry Christianto mengungkapkan fenomena meningkatnya kunjungan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang tidak semuanya dalam kondisi gawat darurat. Ia menyebut sebagian masyarakat memanfaatkan IGD sebagai pintu masuk layanan karena terkendala administrasi BPJS.
“Banyak yang datang ke IGD padahal tidak dalam kondisi darurat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi rumah sakit,” jelasnya.
Dr. Henri uga menyoroti perbedaan perlakuan layanan antara rumah sakit dan puskesmas rawat inap yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait penggunaan KTP sebagai syarat layanan. (Angga Saputra)








