POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bagi calon peserta Pilkada 2024. Perpanjangan pendaftaran ditujukan bagi pasangan calon yang mendaftar tetapi ditolak oleh KPU di daerah.
“Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) dikutip dari detiknews.
Namun, Afif belum memerinci jadwal perpanjangan pendaftaran tersebut termasuk batas waktunya. Afif hanya menegaskan, penetapan paslon nantinya tetap sesuai jadwal dan dilakukan secara serentak pada 22 September 2024.
Afif menyampaikan untuk pendaftaran kali ini, diperlukan surat pemberitahuan dari partai politik. Dia mengatakan hal ini berbeda dengan sebelumnya, yang diharuskan menggunakan surat persetujuan parpol.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan,” ujarnya.
“Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin saat perpanjangan sudah berproses, bukan yang proses baru mendaftar dari awal,” sambung dia
Sebelumnya, terdapat 41 wilayah yang pilkadanya diikuti paslon tunggal melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, maka jumlah 41 wilayah itu bisa kembali turun.
KPU sendiri sudah memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 bagi wilayah yang terdapat calon tunggal. KPU memberi kesempatan calon lain untuk mengajukan diri melawan pasangan yang sebelumnya telah mendaftar. (Angga Saputra)