PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.433.372 orang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026).
Rinciannya, pemilih laki-laki tercatat 716.687 orang dan perempuan 716.685 orang. Data ini tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan se-Kabupaten Banyumas.
Pleno berlangsung di kantor KPU Banyumas dan dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik peserta Pemilu, serta pemantau pemilu.
Dinamika Data Pemilih: 12.911 Pemilih Baru, 10.273 Tidak Memenuhi Syarat
Dalam pleno tersebut, terungkap sejumlah dinamika pemutakhiran data selama triwulan pertama 2026, antara lain:
· Pemilih baru: 12.911 orang
· Pemilih tidak memenuhi syarat: 10.273 orang
· Perbaikan data pemilih: 9.252 orang
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Pemilu.
“Kami berkomitmen memastikan data pemilih agar valid dan akurat dengan selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait dan melakukan pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung,” ujar Rofingatun.

Proses Terbuka dan Diawasi Semua Pihak
Rapat pleno dipimpin oleh Yasum Surya Mentari, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banyumas. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan.
“Setiap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan kami terbuka. Masukan dapat langsung disampaikan melalui sarana yang ada agar dapat ditindaklanjuti,” terang Surya.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih bertujuan agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya.
Warga Bisa Laporkan Perubahan Data via Online
KPU Banyumas juga menyediakan kanal partisipasi bagi masyarakat. Warga yang ingin melaporkan perubahan data — seperti pindah domisili, pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, atau perubahan status menjadi anggota TNI/Polri — dapat mengakses form lapor melalui:
Hasil Pleno Ditetapkan dalam Keputusan KPU
Penetapan hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Triwulan Kesatu Tahun 2026.
KPU Banyumas mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk terus mengawal akurasi data pemilih demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis. (Angga Saputra)








